Hai hai semuaaa gue mau cerita nih
tentang perjalanan gue bisa sampai sidang PI hehe. Jadi pas gue semester 6 itu
pertama kalinya pembagian dospem PI buat angkatan gue, tepatnya angkatan 2015.
Tiba-tiba di grup angkatan ada yang share nama-nama dospem dan gue agak
deg-degan cuyy hahaha lebay banget gak sih. Yaudah lanjut cerita ya, terus pas
gue buka grup ternyata dospem gue bu Nanih. Singkat cerita jadi setelah gue tau
dospem gue abis itu gue mulai mikirin tema apa yang akan gue bahas buat PI gue
nanti. Sekali-kali mikirin masa depan nihh capek mikirin cinta mulu mah gak ada
abisnya hehe jadi curhat kan tuh. Karna gua gak jago-jago banget kan jadi gue
pilih antara pengendalian bahan baku dan perencanan produk. Kebetulan bu Nanih
ngajar di kelas gue dan gue nyambung tuh diajar sama beliau, dan menurut gue bu
Nanih pasti bolehin lah ya anak bimbingannya ambil tema pengendalian bahan baku.
Akhirnya gue putuskan buat ambil tema tentang pengendalian bahan baku. Selama
semester 6 itu gue sama temen-temen gue sering banget ngebahas soal KP, pada
belum tau mau KP dimana dan tempat apa. Ternyata serumit ini ya mikirin tempat
KP tuh, tp masih tetep rumitan masalah cinta sih hahaha korban patah hati
banget deh kayanya gue. Lanjut deh nih, terus udah mau mendekati UTS tapi gue
dan beberapa temen-temen gue masih gatau mau KP dimana, terus gue udah buat SK
untuk ngajuin di beberapa pabrik bareng sama temen-temen gue juga. Pertama gue
bikin SK untuk pabrik obat di daerah jakarta tepatnya di sawah besar. Lumayan
jauh kann tapi bisa lah ya jakarta doang mahh gak ada apa-apanya cuyy haha gaya
banget gue. Tapi gue agak ragu gitu di pabrik obat akhirnya gue bikin SK lagi
untuk di pabrik semen tiga roda namanya Indocement di daerah citeureup. Terus
pas gue dan temen gue udah ngasih SK nya ternyata pabriknya baru bisa nerima
mahasiswa itu sekitar bulan oktober, wahh lama banget kan sedangkan waktu gue
ngasih SK itu masih bulan mei dan setelah gue pikir-pikir kayanya oktober tuh
lama banget itu mah orang-orang udah pada sidang terus gue nanti masih KPL. Tapi di pabrik lain pun udah pada
tutup gak nerima mahasiswa untuk KP lagi, disitu gue bingung banget harus KP
dimana. Ternyata kakak ipar gue punya saudara yang kerja di pabrik plastik
daerah citeureup nama pabriknya PT Argha Karya Prima Industry Tbk. Nah dari
situ gue sedikit agak tenang tuhh akhirnya gue bikin SK untuk yang ketiga
kalinya cuyy haha maruk banget gak sih semua pabrik gue cobaL. Terus gue sama temen gue bikin SK
untuk pabrik plastik itu. Ternyata setelah SK nya dikasih terus pihak pabriknya
ngabarin ke gue lewat email kalo gue udah bisa KP dari bulan juli tuhh tapi
ternyata bulan juli itu gue lagi UTS, akhirnya gue minta kelonggaran buat KP di
bulan agustus karena bulan agustus gue udah mulai libur kuliah. Pihak pabriknya
baik banget coy gilakkk kayak malaikat haha lebayyy. Gue sama temen gue
diizinin KP di bulan agustus. Tepat banget tanggal 1 agustus gue mulai KP di
hari pertama. Gue berangkat bareng temen gue naik motor dan kita sama-sama
gatau jalan kesana haha padahal orang depok tapi gatau jalan ke citeureupL. Gue sama temen gue ke pabrik itu naik
motor dan pake google maps buat nyari arah jalannya biar gak nyasar cuyy terus
pas udah sampe di pabrik ternyata lumayan deket juga dan jalanannya gak susah
buat dihafal. Gue KP di sana kurang lebih satu bulan. Hari pertama sih baru
pengenalan doang sama pegawai-pegawai disana. Awalnya HRD pabrik itu nempatin
gue di bagian QC, tapi itu gak sesuai sama tema yang gue ambil akhirnya gue
pindah ke warehouse karena gue mau bahas pengendalian bahan baku di PI gue.
Singkat cerita akhirnya gue KP di bagian warehouse terus pembimbing gue selama
KP namanya pak Wawan. Beliau sangat banyak membantu gue untuk memahami proses
produksi dan bahanbaku disana sampai data-data yang gue butuhin semua dijelasin
dan dikasih sama beliau. Beuuhh baik banget kann. Disana gue dapet makan siang
dan gue selalu makan siang bareng sama pegawai pabrik yang lainnya. Makanannya
enak cuyy sumpah gak boong deh haha norak banget ya kesannya gue gapernah makan
enakL. Selama
KP gue juga sambil nyusun PI di pabriknya, biar gak gabut-gabut banget kann
jadi gue sekalian aja nyusun buat nyicil PI karena yang susah itu kan bab 4 yaaL. Gue juga KP sambil bimbingan, jadi
setiap gue udah selesai nyusun beberapa bab di PI gue, gue langsung hubungin bu
Nnaih buat bimbingan. Gue selalu bimbingan tiap Jumat, makanya tiap jumat gue
gapernah masuk KP. Kurang lebih selama gue KP itu gue udah 3x bimbingan. Tepat
tanggal 31 Agustus itu gue kelar KP selama satu bulan. Gue bimbingan sebanyak 7x
dan itu terakhir bimbingan di minggu terakhir bulan september, terus semua bab
gue udah di acc sama bu Nnaih yuhuuuu. Sebenernya sih bab 1 sampai bab 3 udah
di acc dari awal banget dan bab 4 sampe terakhir itu baru di acc pas minggu ketiga
bulan september. Bu Nanih bilang ke gue buat siapin semua berkas sidang karena
gue udah diizinin untuk sidang. Alhamdulillah disitu gue dengernya lega banget
akhirnya bentar lagi satu tahap terlewati. Setelah gue siapin semua berkas
sidang dan udah di tanda tangan sama bu Nnaih, gue langsung daftar sidang
bareng sama temen gue di loket kampus D. Gue dapet jadwal sidang 12 Oktober,
alhamdulillah seneng banget gue rasanya dan sangat-sangat bersyukur banget bisa
ngelewatin semuanya dengan lancar. Tepat tanggal 12 Oktober gue sidang bareng
sama beberapa temen angkatan gue yang lainnya. Gue maju urutan ketiga dan itu
gue mulai deg-degan coyyy haha lebayyy. Tapi semuanya gue hadapi dengan santai
kayak di pantai haha. Setelah nama gue dipanggil buat masuk ke ruang sidang,
disitu gue berdoa semoga semuanya diperlancar dan gue bisa menjawab semua
pertanyaan dari dosen penguji. Alhamdulillah sidang gue berjalan lancar dan beberapa
temen-temen deket gue dateng buat kasih selamat ke gue dan beberapa dari mereka
ngasih gue makanan yang super banyakkkk. Seneng banget rasanya satu tahap sudah
terlewati dengan lancar dan gue seneng juga bisa ngelewatin semuanya secepat
ini. Udah ah segitu aja cerita dari gue mulai dari bingung nyari tempat KP
sampai akhirnya gue sidang cuy. Semoga temen-temen gue yang belum sidang segera
menyusul ya. Satu sih pesen gue jangan males buat bimbingan karena semakin lo
males, semakin lama juga lo nyelesain PI dan ujung-ujungnya diri kita sendiri
kan yang rugi. Babayyyy!!!!
Senin, 29 April 2019
Kamis, 15 November 2018
Arti dan Makna Logo K3LH dan IAI
Arti dan Makna Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan
Lambang K3 Serta Kode Etik K3LH
Pengertian
keselamatan dan kesehatan kerja secara umum yaitu upaya perlindungan agar
tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan
di tempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber
dan proses produksi secara aman dan efisien dalam pemakaiannya.
Saat
ini K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menjadi suatu visi yang digaungkan
dimana saja dan kapan saja. Semboyan yang khas seperti “Safety First”, “Safety
Is My Life”, “Saya Pilih Selamat” dan sebagainya seringkali menghiasi suatu
proyek yang sedang digarap. K3 tentu mempunyai identitas dan sebab mengapa
akhir – akhir ini menjadi semakin terkenal. Mulai dari lambang atau logo,
peraturan perundangan, sampai dengan kebijakan di masing – masing tempat kerja
yang pro terhadap eksistensi dan keberlangsungan K3 dibuat. K3LH bergerak di
bidang kesehatan dan keselamatan kerja. Berikut ini adalah makna dari lambang
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Bentuk lambang berupa palang dilingkari
roda bergerigi sebelas berwarna hijau di atas dasar putih.

Arti dan Makna
lambang :
-
Palang : bebas
dari kecelakaan dan sakit akibat kerja.
-
Roda gigi :
bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
-
Warna putih :
bersih, suci.
-
Warna hijau :
selamat, sehat dan sejahtera.
-
Sebelas gerigi
roda : 11 bab dalam Undang – undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Selain
makna dan arti lambang K3, keselamatan kerja juga memiliki warna dan simbol
tersendiri. Seringkali kita menemukan simbol atau tanda yang biasanya disebut safety
sign di jalan, kantor, komplek perumahan, gedung dan lain - lain. Tujuan dari pemasangan
simbol - simbol tersebut pastinya memiliki tujuan sesuai peruntukkannya. Selain
tanda atau tulisan, simbol keselamatan tersebut memiliki etika dan kode warna.
Berikut ini adalah arti dari warna dan simbol safety sign. Arti dan
simbol dibawah ini sudah ditetapkan secara umum dan sebaiknya kita mengerti dan
mengetahui hal tersebut.
Merah
|
Warna merah
Dominan pada simbol menandakan Tanda
bahaya atau larangan dan simbol-simbol kebakaran |
![]() |
Biru
|
Warnah Biru
dominan pada simbol Menandakan
Kewajiban dan Harus di Taati |
![]() |
Hijau
|
Warna hijau
dominan pada simbol biasanya Hanya
memberikan Informasi |
![]() |
Kuning
|
Warna Kuning
Dominan pada simbol menandakan
Kewaspadaan |
![]() |
Hitam
|
Warna Dominan
Hitam Manandakan Informasi
bersifat Umum |
![]() |
Arti dan Makna Logo IAI (Ikatan Apoteker Indonesia)
Serta Kode Etik

Dahulu
hidup seorang yang dikenal dengan nama Aesculapius. Saudara laki” dari Hygeia
inilah yang disebut dewa penyembuh Yunani. Aesculapius memiliki binatang
peliharaan yang sama dengan Pangeran Kegelapan yaitu ular. Ular itu melayani
dengan setia saat sang tuan tidur untuk mendapat ilham penyembuhan yang
biasanya datang dari mimpi. Waktu itu bangsa Yunani sangat percaya mimpi adalah
wahyu yang diturunkan oleh dewa untuk kebaikan umat manusia. Awalnya lambang
dunia farmasi adalah ular yang membelit tongkat-tongkat Aesculapius, tapi entah
kenapa kemudian diubah jadi mangkuk yang lebih menyerupai gelas ketimbang
sebuah mangkuk. Mangkuk sebagai obatnya sedang ular digambarkan sebagai symbol
of resurrection.
Hygeia
merupakan dewi kesehatan. Pada relief yang ditemukan, Dewi kesehatan ini selalu
digambarkan memegang mangkuk obat dan dibadannya ada seekor ular. Dalam
mitologi Yunani, Mangkuk Hygeia adalah salah satu atribut Hygeia, dewi
kesehatan. Pada masa kini, mangkuk Hygeia dijadikan sebagai lambang farmasi dan
Logo Apotik. Beberapa berpendapat bahwa mangkuk dan ular merupakan lambang
keselarasan kehidupan dengan Bumi. Ular mungkin melambangkan pasien yang bisa
memilih apakah akan mengambil obat pada mangkuk tersebut atau tidak. Hal
tersebut menunjukkan bahwa seseorang mengendalikan kesehatannya sendiri melalui
pilihan yang diambil. Ular Higieia juga dikaitkan dengan kepercayaan kuno bahwa
ular memiliki kemampuan kebijaksanaan dan penyembuhan.
Menurut
kepercayaan kuno, ular bisa melakukan kontak dengan para arwah di dunia bawah
dan membawa mereka untuk membantu manusia yang masih hidup, karena itu ular
dianggap membawa kebijaksanaan karena mampu membawa arwah para leluhur yang
bijak. Mangkuk atau gelas Hygeia dengan ular yang membelitnya telah menjadi
Logo Apotik dan symbol dari banyak perkumpulan apoteker di seluruh dunia.
Mangkuk Hygeia merupakan lambang Asosiasi Apoteker Amerika dan digambarkan
sebagai mangkuk obat, Asosiasi Apoteker Kanada, Masyarakat Apoteker Australia,
selain juga banyak asosiasi apoteker lainnya di seluruh dunia.
Apoteker
di dalam pengabdiannya serta dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang
teguh kepada sumpah/janji ApotekerMenyadari akan hal tersebut Apoteker di dalam
pengabdian profesinya berpedoman pada satu ikatan moral yaitu: :
- Pasal 1
- Pasal 1
Seorang
Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah / Janji
Apoteker.
- Pasal 2
Seorang
Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode
Etik Apoteker Indonesia.
- Pasal 3
Seorang
Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker
Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip
kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.
- Pasal 4
- Pasal 4
Seorang
Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada
umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
- Pasal 5
- Pasal 5
Di
dalam menjalankan tugasnya Seorang Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha
mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi
luhur jabatan kefarmasian.
- Pasal 6
Seorang
Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
- Pasal 7
Seorang
Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.
- Pasal 8
- Pasal 8
Seorang
Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di
bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
- Pasal 9
- Pasal 9
Seorang
Apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan
masyarakat. menghormati hak azasi pasien dan melindungi makhluk hidup insani.
- Pasal 10
- Pasal 10
Seorang
Apoteker harus memperlakukan teman Sejawatnya sebagaimana ia
sendiri ingin diperlakukan.
- Pasal 11
Sesama
Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan
kode Etik.
- Pasal 12
Seorang
Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk
meningkatkan kerjasama yang baik sesama Apoteker di dalam memelihara
keluhuran martabat jabatan kefarmasian, serta mempertebal
rasa saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.
- Pasal 13
Seorang
Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan
hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati sejawat
petugas kesehatan lain.
- Pasal 14
- Pasal 14
Seorang
Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat
mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat
petugas kesehatan lain.
- Pasal 15
Seorang
Apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan
mengamalkan kode etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas
kefarmasiannya sehari-hari. Jika seorang Apoteker baik dengan sengaja maupun
tak sengaja melanggar atau tidak mematuhi kode etik Apoteker Indonesia, maka
dia wajib mengakui dan menerima sanksi dari pemerintah, ikatan/organisasi
profesi farmasi yang menanganinya (IAI) dan mempertanggungjawabkannya kepada
Tuhan Yang Maha Esa.

Perusahaan
tersebut dalam berbagai aspek harus baik menurut penilaian
baik menurut standar nasional maupun internasional, misalnya seperti yang
telah ditentukan oleh SII (Standar Industri Indonesia), SNI (Standar Nasional Indonesia) dan ISO (Internasional
Standarization Organization). Berikut logo SNI,
SII, dan ISO.Selasa, 20 Maret 2018
Aspek-aspek yang Perlu diperhatikan dalam Industri Pertambangan
Aspek-aspek yang Perlu diperhatikan dalam
Industri Pertambangan
Dalam aspek usaha pertambangan, ada empat hal yang
penting dijalankan terutama untuk kelayakan sebuah usaha pertambangan. Dengan
menjalankan studi kelayakan atau feasibility study secara tepat dan fokus, maka
menilai suatu gagasan bisnis dalam usaha pertambangan akan lebih cepat untuk
menilai layak atau tidak layak dijalankan. Apa saja empat aspek yang perlu diperhatikan dan harus
menjadi perhatian maupun pertimbangan utama dalam usaha pertambangan? Inilah
aspek tersebut : 1. Aspek Teknis : adalah aspek untuk memberikan gambaran dari
suatu proses pengelolaan tambang yang secara teknis dampaknya bisa diterima
sesuai dengan kriteria yang ditetapkan secara teknis pertambangan, baik dari
sisi internal atau sisi eksternal (regulatory / pemerintahan). Aspek ini
meliputi kelayakan dari segi : cadangan mineral, studi geoteknik, hidrologi,
teknik penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, pemasaran dan
penjualan bahan tambang, peralatan – master list, penutupan tambang, dan aspek
teknis lainnya.
1. Aspek Ekonomi: Adalah
aspek kegiatan usaha pertambangan dapat memberikan dampak perubahan ekonomi
yang positif bagi negara & masyarakat yang berada disekitar tambang
misalnya dengan naiknya pendapatan perkapita masyarakat setempatnya maupun yang
berhubungan dengan tambang, perkembangan infrastruktur (jalan, sarana air
bersih, pendidikan dsb) berkembang sejalan dengan kemajuan industri
pertambangan yang dikelola.
2. Aspek Lingkungan: Adalah
aspek kegiatan usaha tambang terhadap dampak kerusakan lingkungan yang dapat
mengakibatkan penurunan kualitas, perubahan fungsi lingkungan, baku mutu
lingkungan yang telah ditetapkan misalnya akibat dari kegiatan tambang tidak
mengakibat pencemaran limbah B3, Erosi, sedimentasi, banjir dan lainnya. Pada
dasarnya studi pada aspek lingkungan akan meneliti dalam : dampak terhadap
kualitas udara, air dan tanah, pemantauan, rehabilitasi, pengendalian erosi,
reklamasi dan rehabilitasi, pengelolaaan bahan dan limbah berbahaya dan tidak
berbahaya.
3. Aspek Sosial :
Adalah aspek kegiatan usaha pertambangan yang memberi dampak sosial kepada
masyarakat, yaitu melihat hal : pengembangan sumberdaya lokal, kemitraan,
pengembangan masyarakat dan daerah, tenaga kerja, produk dalam negeri. Aspek sosial
ini sangat erat berhubungan dengan aspek Ekonomi.
Itulah 4 hal yang terpenting dalam studi kelayakan
usaha tambang. Ada beberapa aspek lainnya yang bisa dijadikan pertimbangan juga
dalam studi kelayakan seperti aspek teknologi, aspek legal. Namun jika ke 4
aspek yang disebutkan diatas ternyata tidak layak, maka aspek lainnya menjadi
tidak perlu dinilai lagi, karena sudah pasti ketidaklayakannya.
Undang
Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki beberapa point aturan yang
berkaitan erat dengan implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia.
beberapa point aturan tersebut terdiri atas pasal-pasal berikut ini:
- Paragraf 3; Pasal 20 ayat 1 s/d 5 Tentang Baku Mutu
Lingkungan Hidup.
- Paragraf 4; Pasal 21ayat 1 s/d 5 Tentang Kriteria Baku
Kerusakan Lingkungan Hidup.
- Paragraf 5; Pasal 22 ayat 1 menyatakan "Setiap
usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup
wajib memiliki AMDAL".
- Paragraf 6; Pasal 34 ayat 1 menyatakan "Setiap
usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UP".
- Pasal 35 ayat 1 menyebutkan
bahwa "Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat surat
penyertaan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup".
Pasal 35 Ayat 2 menyebutkan bahwa "Penetapan jenis
usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan kriteria: a. tidak termasuk dalam kategori berdampak penting
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan b. kegiatan usaha mikro
dan kecil". Pasal 35 Ayat 3 menyebutkan bahwa
"Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan surat penyertaan
kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup diatur dengan
peraturan Menteri"
- Pasal 43 Ayat 1 huruf
d menyebutkan bahwa "Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan
ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi
internalisasi biaya lingkungan hidup".
- Pasal 43 Ayat 3 menyebutkan
bahwa "Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 ayat (2) huruf c antara lain diterapkan dalam bentuk: a. pengadaan
barang dan jasa yang ramah lingkungan hidup; b. penerapan pajak, retribusi,
dan subsidi lingkungan hidup; c. pengembangan sistem lembaga keuangan dan
pasar modal yang ramah lingkungan hidup; d. pengembangan sistem
perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi; e. pengembangan sistem
pembayaran jasa lingkungan hidup; f. pengembangan asuransi lingkungan
hidup; g. pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup; dan h. sistem
penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
- Paragraf 12 Audit Lingkungan Hidup Pasal 48 menyebutkan
bahwa "Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja
lingkungan hidup".
- Pasal 80 Ayat 1.
menyebutkan bahwa "Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
76 ayat (2) huruf b berupa : a. penghentian sementara kegiatan produksi;
b. pemindahan saran produksi; c. penutupan saluran pembuangan pembuangan
air limbah atau emisi; d. pembongkaran; e. penyitaan terhadap barang atau
alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; f. penghentian sementara
seluruh kegiatan; atau g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan
pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup". Pasal
80 Ayat 2 menyebutkan bahwa "Pengenaan paksaaan
pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran
yang dilakukan menimbulkan: a. ancaman yang sangat serius bagi manusia dan
lingkungan hidup; b. dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak
segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya; dan/atau c. kerugian
yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan
pencemaran dan/atau perusakannya".
Jumat, 29 Desember 2017
Manufaktur di awan: Sebuah faktor manusia perspektif
Manufaktur di awan: Sebuah faktor
manusia perspektif
David
Golightly *, Sarah Sharples, Harshada Patel, Svetan Ratchev
Fakultas
Teknik, Universitas Nottingham, Nottingham, NG7 2RD, UK
1. Formulasi
Masalah
Masalah yang di dapat dari judul jurnal tersebut adalah data
tidak lagi disimpan secara lokal pada mesin khusus, namun 'di awan' di 'ruang
sewaan' pada remote, server didistribusikan. Banyak organisasi, termasuk mereka
yang berada dalam domain manufaktur, sekarang menggunakan penyedia eksternal
sebagai modus utama mereka penyimpanan data dan transfer. Selain itu, komputasi
awan mendukung 'perangkat lunak sebagai layanan' (SAAS) Model (Armbrust et al.,
2010), yang memungkinkan organisasi untuk berpindah dari tuan perangkat lunak
mereka sendiri melalui menggunakan kolam renang bersama aplikasi yang
disediakan, dikelola dan dipelihara jarak jauh oleh pihak ketiga. Pendekatan
ini sangat dapat mengurangi biaya pemeliharaan dan logistik terkait dengan
upgrade, dan telah diadopsi dalam pembuatan melalui sistem seperti Enterprise
Resource Planning (ERP) beragam aplikasi berbasis cloud (Lenart, 2011).
2. Hipotesis Penelitian
Hipotesis
penelitian adalah jawaban
sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus
dibuktikan kebenarannya. Hipotesis dari jurnal tersebut adalah dengan
menggunakan Konsep
desentralisasi pelayanan. Cloud konsep pada prinsipnya pindah dari
satu, semua-kuat penyedia layanan untuk memungkinkan kombinasi sistem
terdistribusi. Ironisnya, cara di mana ini sejauh diimplementasikan dalam
komputasi awan adalah bahwa beberapa organisasi besar, seperti Amazon dan
Google, memiliki mayoritas server ini, jadi sementara data tersebut
didistribusikan secara fisik, kepemilikannya tidak. Juga, sedangkan
transportasi data dari titik remote untuk pelanggan hampir seketika,
pengangkutan produk atau komponen re- quires yang sesuai dan efisien rantai
suplai dan logistik jaringan (Christopher, 2012). Kompleksitas jaringan ini
karena itu perlu dibuat terlihat oleh pengguna manufaktur awan untuk menginformasikan
pengambilan keputusan, dan mentransfer segera dan langsung dari sumber tidak
dapat diasumsikan.
3. Rancangan Penelitian
Rancangan
Penelitian adalah suatu kesatuan, rencana terinci dan spesifik mengenai cara
memperoleh, menganalisis, dan menginterpretasi data. Berisi tentang hal-hal dan
kondisi umum yang melatarbelakangi dilaksanakan kegiatan tersebut. Rancangan
penelitian dari jurnal tersebut adalah data tidak lagi disimpan secara
lokal pada mesin khusus, namun 'di awan' di 'ruang sewaan' pada remote, server
didistribusikan. Banyak organisasi, termasuk mereka yang berada dalam domain
manufaktur, sekarang menggunakan penyedia eksternal sebagai modus utama mereka
penyimpanan data dan transfer. Selain itu, komputasi awan mendukung 'perangkat lunak
sebagai layanan' (SAAS) Model (Armbrust et al., 2010), yang memungkinkan
organisasi untuk berpindah dari tuan perangkat lunak mereka sendiri melalui
menggunakan kolam renang bersama aplikasi yang disediakan, dikelola dan
dipelihara jarak jauh oleh pihak ketiga.
4. Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data adalah teknik atau cara yang dilakukan oleh peneliti
untuk mengumpulkan data. Pengumpulan data dilakukan untuk
memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam rangka mencapai tujuan penelitian. Metode yang digunakan untuk pengambilan data pada jurnal ini
yaitu:
a. Konsep desentralisasi pelayanan
b. Konsep sumber daya bersama
c. Konsep penggunaan kolaboratif data
d. Konsep jejak kontekstual seumur hidup
5. Populasi dan Sampel
Populasi adalah
keseluruhan subyek penelitian. Sedangkan
sampel adalah beberapa bagian dari populasi. Populasi dan sampel dari jurnal
yang sama adalah manusia.
6. Skala Pengukuran dan Instrumen Penelitian
Skala
pengukuran merupakan kesepakatan yang digunakan sebagai acuan untuk menentukan panjang
pendeknya interval yang ada dalam alat ukur, sehingga alat ukur tersebut
jika digunakan akan menghasilkan data kuantitatif. Skala pengukuran yang
digunakan dalam jurnal ini adalah skala nominal, karena, menggunakan notasi
angka hal itu sama sekali tidak menunjukkan perbedaan kuantitatif tetapi hanya
menunjukkan perbedaan kualitatif.
7. Metode
Pengolahan Data
Metode pengolahan data yang digunakan dalam jurnal ini adalah
data kualitatif, karena tidak memerlukan
perhitungan matematis.
https://ac.els-cdn.com/S0169814116300464/1-s2.0-S0169814116300464-main.pdf?_tid=590669a6-ecb5-11e7-9275-00000aab0f6c&acdnat=1514565108_4bac16ff3bc3721bbbac7a9ba89a4f18
Langganan:
Postingan (Atom)




