Senin, 29 April 2019

Perjalanan Menuju AMd


Hai hai semuaaa gue mau cerita nih tentang perjalanan gue bisa sampai sidang PI hehe. Jadi pas gue semester 6 itu pertama kalinya pembagian dospem PI buat angkatan gue, tepatnya angkatan 2015. Tiba-tiba di grup angkatan ada yang share nama-nama dospem dan gue agak deg-degan cuyy hahaha lebay banget gak sih. Yaudah lanjut cerita ya, terus pas gue buka grup ternyata dospem gue bu Nanih. Singkat cerita jadi setelah gue tau dospem gue abis itu gue mulai mikirin tema apa yang akan gue bahas buat PI gue nanti. Sekali-kali mikirin masa depan nihh capek mikirin cinta mulu mah gak ada abisnya hehe jadi curhat kan tuh. Karna gua gak jago-jago banget kan jadi gue pilih antara pengendalian bahan baku dan perencanan produk. Kebetulan bu Nanih ngajar di kelas gue dan gue nyambung tuh diajar sama beliau, dan menurut gue bu Nanih pasti bolehin lah ya anak bimbingannya ambil tema pengendalian bahan baku. Akhirnya gue putuskan buat ambil tema tentang pengendalian bahan baku. Selama semester 6 itu gue sama temen-temen gue sering banget ngebahas soal KP, pada belum tau mau KP dimana dan tempat apa. Ternyata serumit ini ya mikirin tempat KP tuh, tp masih tetep rumitan masalah cinta sih hahaha korban patah hati banget deh kayanya gue. Lanjut deh nih, terus udah mau mendekati UTS tapi gue dan beberapa temen-temen gue masih gatau mau KP dimana, terus gue udah buat SK untuk ngajuin di beberapa pabrik bareng sama temen-temen gue juga. Pertama gue bikin SK untuk pabrik obat di daerah jakarta tepatnya di sawah besar. Lumayan jauh kann tapi bisa lah ya jakarta doang mahh gak ada apa-apanya cuyy haha gaya banget gue. Tapi gue agak ragu gitu di pabrik obat akhirnya gue bikin SK lagi untuk di pabrik semen tiga roda namanya Indocement di daerah citeureup. Terus pas gue dan temen gue udah ngasih SK nya ternyata pabriknya baru bisa nerima mahasiswa itu sekitar bulan oktober, wahh lama banget kan sedangkan waktu gue ngasih SK itu masih bulan mei dan setelah gue pikir-pikir kayanya oktober tuh lama banget itu mah orang-orang udah pada sidang terus gue nanti masih KPL. Tapi di pabrik lain pun udah pada tutup gak nerima mahasiswa untuk KP lagi, disitu gue bingung banget harus KP dimana. Ternyata kakak ipar gue punya saudara yang kerja di pabrik plastik daerah citeureup nama pabriknya PT Argha Karya Prima Industry Tbk. Nah dari situ gue sedikit agak tenang tuhh akhirnya gue bikin SK untuk yang ketiga kalinya cuyy haha maruk banget gak sih semua pabrik gue cobaL. Terus gue sama temen gue bikin SK untuk pabrik plastik itu. Ternyata setelah SK nya dikasih terus pihak pabriknya ngabarin ke gue lewat email kalo gue udah bisa KP dari bulan juli tuhh tapi ternyata bulan juli itu gue lagi UTS, akhirnya gue minta kelonggaran buat KP di bulan agustus karena bulan agustus gue udah mulai libur kuliah. Pihak pabriknya baik banget coy gilakkk kayak malaikat haha lebayyy. Gue sama temen gue diizinin KP di bulan agustus. Tepat banget tanggal 1 agustus gue mulai KP di hari pertama. Gue berangkat bareng temen gue naik motor dan kita sama-sama gatau jalan kesana haha padahal orang depok tapi gatau jalan ke citeureupL. Gue sama temen gue ke pabrik itu naik motor dan pake google maps buat nyari arah jalannya biar gak nyasar cuyy terus pas udah sampe di pabrik ternyata lumayan deket juga dan jalanannya gak susah buat dihafal. Gue KP di sana kurang lebih satu bulan. Hari pertama sih baru pengenalan doang sama pegawai-pegawai disana. Awalnya HRD pabrik itu nempatin gue di bagian QC, tapi itu gak sesuai sama tema yang gue ambil akhirnya gue pindah ke warehouse karena gue mau bahas pengendalian bahan baku di PI gue. Singkat cerita akhirnya gue KP di bagian warehouse terus pembimbing gue selama KP namanya pak Wawan. Beliau sangat banyak membantu gue untuk memahami proses produksi dan bahanbaku disana sampai data-data yang gue butuhin semua dijelasin dan dikasih sama beliau. Beuuhh baik banget kann. Disana gue dapet makan siang dan gue selalu makan siang bareng sama pegawai pabrik yang lainnya. Makanannya enak cuyy sumpah gak boong deh haha norak banget ya kesannya gue gapernah makan enakL. Selama KP gue juga sambil nyusun PI di pabriknya, biar gak gabut-gabut banget kann jadi gue sekalian aja nyusun buat nyicil PI karena yang susah itu kan bab 4 yaaL. Gue juga KP sambil bimbingan, jadi setiap gue udah selesai nyusun beberapa bab di PI gue, gue langsung hubungin bu Nnaih buat bimbingan. Gue selalu bimbingan tiap Jumat, makanya tiap jumat gue gapernah masuk KP. Kurang lebih selama gue KP itu gue udah 3x bimbingan. Tepat tanggal 31 Agustus itu gue kelar KP selama satu bulan. Gue bimbingan sebanyak 7x dan itu terakhir bimbingan di minggu terakhir bulan september, terus semua bab gue udah di acc sama bu Nnaih yuhuuuu. Sebenernya sih bab 1 sampai bab 3 udah di acc dari awal banget dan bab 4 sampe terakhir itu baru di acc pas minggu ketiga bulan september. Bu Nanih bilang ke gue buat siapin semua berkas sidang karena gue udah diizinin untuk sidang. Alhamdulillah disitu gue dengernya lega banget akhirnya bentar lagi satu tahap terlewati. Setelah gue siapin semua berkas sidang dan udah di tanda tangan sama bu Nnaih, gue langsung daftar sidang bareng sama temen gue di loket kampus D. Gue dapet jadwal sidang 12 Oktober, alhamdulillah seneng banget gue rasanya dan sangat-sangat bersyukur banget bisa ngelewatin semuanya dengan lancar. Tepat tanggal 12 Oktober gue sidang bareng sama beberapa temen angkatan gue yang lainnya. Gue maju urutan ketiga dan itu gue mulai deg-degan coyyy haha lebayyy. Tapi semuanya gue hadapi dengan santai kayak di pantai haha. Setelah nama gue dipanggil buat masuk ke ruang sidang, disitu gue berdoa semoga semuanya diperlancar dan gue bisa menjawab semua pertanyaan dari dosen penguji. Alhamdulillah sidang gue berjalan lancar dan beberapa temen-temen deket gue dateng buat kasih selamat ke gue dan beberapa dari mereka ngasih gue makanan yang super banyakkkk. Seneng banget rasanya satu tahap sudah terlewati dengan lancar dan gue seneng juga bisa ngelewatin semuanya secepat ini. Udah ah segitu aja cerita dari gue mulai dari bingung nyari tempat KP sampai akhirnya gue sidang cuy. Semoga temen-temen gue yang belum sidang segera menyusul ya. Satu sih pesen gue jangan males buat bimbingan karena semakin lo males, semakin lama juga lo nyelesain PI dan ujung-ujungnya diri kita sendiri kan yang rugi. Babayyyy!!!!

Kamis, 15 November 2018

Arti dan Makna Logo K3LH dan IAI




Arti dan Makna Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lambang K3 Serta Kode Etik K3LH
Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja secara umum yaitu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi secara aman dan efisien dalam pemakaiannya.
Saat ini K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menjadi suatu visi yang digaungkan dimana saja dan kapan saja. Semboyan yang khas seperti “Safety First”, “Safety Is My Life”, “Saya Pilih Selamat” dan sebagainya seringkali menghiasi suatu proyek yang sedang digarap. K3 tentu mempunyai identitas dan sebab mengapa akhir – akhir ini menjadi semakin terkenal. Mulai dari lambang atau logo, peraturan perundangan, sampai dengan kebijakan di masing – masing tempat kerja yang pro terhadap eksistensi dan keberlangsungan K3 dibuat. K3LH bergerak di bidang kesehatan dan keselamatan kerja. Berikut ini adalah makna dari lambang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Bentuk lambang berupa palang dilingkari roda bergerigi sebelas berwarna hijau di atas dasar putih.
logo-k3










Arti dan Makna lambang :
-       Palang : bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerja.
-       Roda gigi : bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
-       Warna putih : bersih, suci.
-       Warna hijau : selamat, sehat dan sejahtera.
-       Sebelas gerigi roda : 11 bab dalam Undang – undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Selain makna dan arti lambang K3, keselamatan kerja juga memiliki warna dan simbol tersendiri. Seringkali kita menemukan simbol atau tanda yang biasanya disebut safety sign di jalan, kantor, komplek perumahan, gedung dan lain - lain. Tujuan dari pemasangan simbol - simbol tersebut pastinya memiliki tujuan sesuai peruntukkannya. Selain tanda atau tulisan, simbol keselamatan tersebut memiliki etika dan kode warna. Berikut ini  adalah arti dari warna dan simbol safety sign. Arti dan simbol dibawah ini sudah ditetapkan secara umum dan sebaiknya kita mengerti dan mengetahui hal tersebut.
Merah
Warna merah Dominan pada simbol menandakan Tanda
bahaya atau larangan dan simbol-simbol kebakaran
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj37QWAkn0rGSy4Mz0iIRzUetDALP563PYA9jFNwwP5-L8KU1_aTfv4xYNsyRnv_4Xr8fVJkLL43_cH2R9K_sNP3omBkqXFD7fityyrK2sf4sxFeTpjuLW8MjudJ2R69cMBQVCeWxncIxE/s320/merah.jpg
Biru
Warnah Biru dominan pada simbol Menandakan
Kewajiban dan Harus di Taati
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqvKgyp2gBu87gTxB8UFgCeLFRGKU9GovcOSLnWEoCyE3Me9XMw2tslrFYdeyI54l8-2QB86dJ7gmXLEAnd11ECNGgdWrt8RxH-DELX5SaS1X6Sa7DveltGI7rY1ciiA2W5thgsEnB4zQ/s320/biru.jpg
Hijau
Warna hijau dominan pada simbol biasanya Hanya
memberikan Informasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1BGrl82o2pqV3FOKPgmVfdSQfgpZzAVWB60kGQq5qvfVwoTKY0BK_MLfFZFeTcF6O3e39AIYSCkSk2ma0bSc48MGsWuCZYe6Xj4nK5xRv2uzau8f4ucS0njTEBD7GjWC9biSGdf2fNPs/s320/hijau.jpg
Kuning
Warna Kuning Dominan pada simbol menandakan
Kewaspadaan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPnbT8RQRx3OfiJfJM5wgxKxtli2Ilz_KxObBeME9Y5_XpYnPPIi-hoRZUy0YImQkWPsGIGt83VLSFlUifcWayZ0E1ZSrH1-Iwv87e423Mg37RKBmf3AerHyIIiPPE-cmJCstUTfQfAQk/s320/kuning.jpg
Hitam
Warna Dominan Hitam Manandakan Informasi
bersifat Umum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEArBCUdlCU3q6yCZGqDVTqx3vfDEcEhY4wlxnYGU83lJyGwM0xLK_IBhT56mm8DxmFmVTM-d0Tpf2gDOa8e69CGKGJQ5LTddoLhDikF_muyCW9PhyYSyOSK4SRwGilodDU2ReKKchqlI/s320/hitam.jpg

Arti dan Makna Logo IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) Serta Kode Etik
Ikatan Apoteker Indonesia





Dahulu hidup seorang yang dikenal dengan nama Aesculapius. Saudara laki” dari Hygeia inilah yang disebut dewa penyembuh Yunani. Aesculapius memiliki binatang peliharaan yang sama dengan Pangeran Kegelapan yaitu ular. Ular itu melayani dengan setia saat sang tuan tidur untuk mendapat ilham penyembuhan yang biasanya datang dari mimpi. Waktu itu bangsa Yunani sangat percaya mimpi adalah wahyu yang diturunkan oleh dewa untuk kebaikan umat manusia. Awalnya lambang dunia farmasi adalah ular yang membelit tongkat-tongkat Aesculapius, tapi entah kenapa kemudian diubah jadi mangkuk yang lebih menyerupai gelas ketimbang sebuah mangkuk. Mangkuk sebagai obatnya sedang ular digambarkan sebagai symbol of resurrection.
Hygeia merupakan dewi kesehatan. Pada relief yang ditemukan, Dewi kesehatan ini selalu digambarkan memegang mangkuk obat dan dibadannya ada seekor ular. Dalam mitologi Yunani, Mangkuk Hygeia adalah salah satu atribut Hygeia, dewi kesehatan. Pada masa kini, mangkuk Hygeia dijadikan sebagai lambang farmasi dan Logo Apotik. Beberapa berpendapat bahwa mangkuk dan ular merupakan lambang keselarasan kehidupan dengan Bumi. Ular mungkin melambangkan pasien yang bisa memilih apakah akan mengambil obat pada mangkuk tersebut atau tidak. Hal tersebut menunjukkan bahwa seseorang mengendalikan kesehatannya sendiri melalui pilihan yang diambil. Ular Higieia juga dikaitkan dengan kepercayaan kuno bahwa ular memiliki kemampuan kebijaksanaan dan penyembuhan.
Menurut kepercayaan kuno, ular bisa melakukan kontak dengan para arwah di dunia bawah dan membawa mereka untuk membantu manusia yang masih hidup, karena itu ular dianggap membawa kebijaksanaan karena mampu membawa arwah para leluhur yang bijak. Mangkuk atau gelas Hygeia dengan ular yang membelitnya telah menjadi Logo Apotik dan symbol dari banyak perkumpulan apoteker di seluruh dunia. Mangkuk Hygeia merupakan lambang Asosiasi Apoteker Amerika dan digambarkan sebagai mangkuk obat, Asosiasi Apoteker Kanada, Masyarakat Apoteker Australia, selain juga banyak asosiasi apoteker lainnya di seluruh dunia.
Apoteker di dalam pengabdiannya serta dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang teguh kepada sumpah/janji ApotekerMenyadari akan hal tersebut Apoteker di dalam pengabdian profesinya berpedoman pada satu ikatan moral yaitu: :
- Pasal 1
Seorang Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah / Janji Apoteker.
-  Pasal 2
Seorang Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia.
-  Pasal 3
Seorang Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.
- Pasal 4
Seorang Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
- Pasal 5
Di dalam menjalankan tugasnya Seorang Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.
-  Pasal 6
Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
-  Pasal 7
Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.
- Pasal 8
Seorang Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
- Pasal 9
Seorang Apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat. menghormati hak azasi pasien dan melindungi makhluk hidup insani.
- Pasal 10
Seorang  Apoteker  harus memperlakukan teman Sejawatnya sebagaimana ia sendiri  ingin diperlakukan.
-  Pasal 11
Sesama Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan kode Etik.
-  Pasal 12
Seorang  Apoteker  harus mempergunakan setiap kesempatan  untuk  meningkatkan kerjasama yang baik sesama Apoteker di dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian,  serta  mempertebal  rasa  saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.
-  Pasal 13
Seorang Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati   sejawat petugas kesehatan lain.
- Pasal 14
Seorang Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan lain.
-  Pasal 15
Seorang  Apoteker  bersungguh-sungguh  menghayati  dan  mengamalkan  kode etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasiannya sehari-hari. Jika seorang Apoteker baik dengan sengaja maupun tak sengaja melanggar atau tidak mematuhi kode etik Apoteker Indonesia, maka dia wajib mengakui dan  menerima sanksi dari pemerintah, ikatan/organisasi profesi farmasi yang menanganinya (IAI) dan mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Hasil gambar untuk logo iso sii sniHasil gambar untuk logo iso sii sniPerusahaan tersebut dalam berbagai aspek harus baik menurut penilaian baik menurut standar nasional maupun internasional, misalnya seperti yang telah ditentukan oleh SII (Standar Industri Indonesia), SNI (Standar Nasional Indonesia) dan ISO (Internasional Standarization Organization). Berikut logo SNI, SII, dan ISO.



Selasa, 20 Maret 2018

Aspek-aspek yang Perlu diperhatikan dalam Industri Pertambangan


Aspek-aspek yang Perlu diperhatikan dalam Industri Pertambangan

Dalam aspek usaha pertambangan, ada empat hal yang penting dijalankan terutama untuk kelayakan sebuah usaha pertambangan. Dengan menjalankan studi kelayakan atau feasibility study secara tepat dan fokus, maka menilai suatu gagasan bisnis dalam usaha pertambangan akan lebih cepat untuk menilai layak atau tidak layak dijalankan. Apa saja empat aspek yang perlu diperhatikan dan harus menjadi perhatian maupun pertimbangan utama dalam usaha pertambangan? Inilah aspek tersebut : 1. Aspek Teknis : adalah aspek untuk memberikan gambaran dari suatu proses pengelolaan tambang yang secara teknis dampaknya bisa diterima sesuai dengan kriteria yang ditetapkan secara teknis pertambangan, baik dari sisi internal atau sisi eksternal (regulatory / pemerintahan). Aspek ini meliputi kelayakan dari segi : cadangan mineral, studi geoteknik, hidrologi, teknik penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, pemasaran dan penjualan bahan tambang, peralatan – master list, penutupan tambang, dan aspek teknis lainnya.
1.      Aspek Ekonomi: Adalah aspek kegiatan usaha pertambangan dapat memberikan dampak perubahan ekonomi yang positif bagi negara & masyarakat yang berada disekitar tambang misalnya dengan naiknya pendapatan perkapita masyarakat setempatnya maupun yang berhubungan dengan tambang, perkembangan infrastruktur (jalan, sarana air bersih, pendidikan dsb) berkembang sejalan dengan kemajuan industri pertambangan yang dikelola.
2.      Aspek Lingkungan: Adalah aspek kegiatan usaha tambang terhadap dampak kerusakan lingkungan yang dapat mengakibatkan penurunan kualitas, perubahan fungsi lingkungan, baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan misalnya akibat dari kegiatan tambang tidak mengakibat pencemaran limbah B3, Erosi, sedimentasi, banjir dan lainnya. Pada dasarnya studi pada aspek lingkungan akan meneliti dalam : dampak terhadap kualitas udara, air dan tanah, pemantauan, rehabilitasi, pengendalian erosi, reklamasi dan rehabilitasi, pengelolaaan bahan dan limbah berbahaya dan tidak berbahaya.
3.      Aspek Sosial : Adalah aspek kegiatan usaha pertambangan yang memberi dampak sosial kepada masyarakat, yaitu melihat hal : pengembangan sumberdaya lokal, kemitraan, pengembangan masyarakat dan daerah, tenaga kerja, produk dalam negeri. Aspek sosial ini sangat erat berhubungan dengan aspek Ekonomi.
Itulah 4 hal yang terpenting dalam studi kelayakan usaha tambang. Ada beberapa aspek lainnya yang bisa dijadikan pertimbangan juga dalam studi kelayakan seperti aspek teknologi, aspek legal. Namun jika ke 4 aspek yang disebutkan diatas ternyata tidak layak, maka aspek lainnya menjadi tidak perlu dinilai lagi, karena sudah pasti ketidaklayakannya.
            Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki beberapa point aturan yang berkaitan erat dengan implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia. beberapa point aturan tersebut terdiri atas pasal-pasal berikut ini:
  1. Paragraf 3; Pasal 20 ayat 1 s/d 5 Tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup.
  2. Paragraf 4; Pasal 21ayat 1 s/d 5 Tentang Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
  3. Paragraf 5; Pasal 22 ayat 1 menyatakan "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL".
  4. Paragraf 6; Pasal 34 ayat 1 menyatakan "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UP".
  5. Pasal 35 ayat 1 menyebutkan bahwa "Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat surat penyertaan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup". Pasal 35 Ayat 2 menyebutkan bahwa "Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria: a. tidak termasuk dalam kategori berdampak penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan b. kegiatan usaha mikro dan kecil". Pasal 35 Ayat 3 menyebutkan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan surat penyertaan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup diatur dengan peraturan Menteri"
  6. Pasal 43 Ayat 1 huruf d menyebutkan bahwa "Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi internalisasi biaya lingkungan hidup".
  7. Pasal 43 Ayat 3 menyebutkan bahwa "Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c antara lain diterapkan dalam bentuk: a. pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan hidup; b. penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup; c. pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah lingkungan hidup; d. pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi; e. pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup; f. pengembangan asuransi lingkungan hidup; g. pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup; dan h. sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  8. Paragraf 12 Audit Lingkungan Hidup Pasal 48 menyebutkan bahwa "Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup".
  9. Pasal 80 Ayat 1. menyebutkan bahwa "Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b berupa : a. penghentian sementara kegiatan produksi; b. pemindahan saran produksi; c. penutupan saluran pembuangan pembuangan air limbah atau emisi; d. pembongkaran; e. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; f. penghentian sementara seluruh kegiatan; atau g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup". Pasal 80 Ayat 2 menyebutkan bahwa "Pengenaan paksaaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan: a. ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup; b. dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya; dan/atau c. kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya".


Jumat, 29 Desember 2017

Manufaktur di awan: Sebuah faktor manusia perspektif


Manufaktur di awan: Sebuah faktor manusia perspektif
David Golightly *, Sarah Sharples, Harshada Patel, Svetan Ratchev
Fakultas Teknik, Universitas Nottingham, Nottingham, NG7 2RD, UK

1.    Formulasi Masalah
Masalah yang di dapat dari judul jurnal tersebut adalah data tidak lagi disimpan secara lokal pada mesin khusus, namun 'di awan' di 'ruang sewaan' pada remote, server didistribusikan. Banyak organisasi, termasuk mereka yang berada dalam domain manufaktur, sekarang menggunakan penyedia eksternal sebagai modus utama mereka penyimpanan data dan transfer. Selain itu, komputasi awan mendukung 'perangkat lunak sebagai layanan' (SAAS) Model (Armbrust et al., 2010), yang memungkinkan organisasi untuk berpindah dari tuan perangkat lunak mereka sendiri melalui menggunakan kolam renang bersama aplikasi yang disediakan, dikelola dan dipelihara jarak jauh oleh pihak ketiga. Pendekatan ini sangat dapat mengurangi biaya pemeliharaan dan logistik terkait dengan upgrade, dan telah diadopsi dalam pembuatan melalui sistem seperti Enterprise Resource Planning (ERP) beragam aplikasi berbasis cloud (Lenart, 2011).

2.    Hipotesis Penelitian
Hipotesis penelitian adalah  jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. Hipotesis dari jurnal tersebut adalah dengan menggunakan Konsep desentralisasi pelayanan. Cloud konsep pada prinsipnya pindah dari satu, semua-kuat penyedia layanan untuk memungkinkan kombinasi sistem terdistribusi. Ironisnya, cara di mana ini sejauh diimplementasikan dalam komputasi awan adalah bahwa beberapa organisasi besar, seperti Amazon dan Google, memiliki mayoritas server ini, jadi sementara data tersebut didistribusikan secara fisik, kepemilikannya tidak. Juga, sedangkan transportasi data dari titik remote untuk pelanggan hampir seketika, pengangkutan produk atau komponen re- quires yang sesuai dan efisien rantai suplai dan logistik jaringan (Christopher, 2012). Kompleksitas jaringan ini karena itu perlu dibuat terlihat oleh pengguna manufaktur awan untuk menginformasikan pengambilan keputusan, dan mentransfer segera dan langsung dari sumber tidak dapat diasumsikan.

3.    Rancangan Penelitian
Rancangan Penelitian adalah suatu kesatuan, rencana terinci dan spesifik mengenai cara memperoleh, menganalisis, dan menginterpretasi data. Berisi tentang hal-hal dan kondisi umum yang melatarbelakangi dilaksanakan kegiatan tersebut. Rancangan penelitian dari jurnal tersebut adalah data tidak lagi disimpan secara lokal pada mesin khusus, namun 'di awan' di 'ruang sewaan' pada remote, server didistribusikan. Banyak organisasi, termasuk mereka yang berada dalam domain manufaktur, sekarang menggunakan penyedia eksternal sebagai modus utama mereka penyimpanan data dan transfer. Selain itu, komputasi awan mendukung 'perangkat lunak sebagai layanan' (SAAS) Model (Armbrust et al., 2010), yang memungkinkan organisasi untuk berpindah dari tuan perangkat lunak mereka sendiri melalui menggunakan kolam renang bersama aplikasi yang disediakan, dikelola dan dipelihara jarak jauh oleh pihak ketiga.

4.    Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data adalah teknik atau cara yang dilakukan oleh peneliti untuk mengumpulkan data. Pengumpulan data dilakukan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam rangka mencapai tujuan penelitian. Metode yang digunakan untuk pengambilan data pada jurnal ini yaitu:
a.       Konsep desentralisasi pelayanan
b.      Konsep sumber daya bersama
c.       Konsep penggunaan kolaboratif data
d.      Konsep jejak kontekstual seumur hidup

5.    Populasi dan Sampel
Populasi adalah keseluruhan subyek penelitian. Sedangkan sampel adalah beberapa bagian dari populasi. Populasi dan sampel dari jurnal yang sama adalah manusia.

6.    Skala Pengukuran dan Instrumen Penelitian
Skala pengukuran merupakan kesepakatan yang digunakan sebagai acuan untuk menentukan panjang pendeknya interval yang ada dalam alat  ukur, sehingga alat ukur tersebut jika digunakan akan menghasilkan data kuantitatif. Skala pengukuran yang digunakan dalam jurnal ini adalah skala nominal, karena, menggunakan notasi angka hal itu sama sekali tidak menunjukkan perbedaan kuantitatif tetapi hanya menunjukkan perbedaan kualitatif.



7.    Metode Pengolahan Data
Metode pengolahan data yang digunakan dalam jurnal ini adalah data kualitatif, karena tidak memerlukan perhitungan matematis.

https://ac.els-cdn.com/S0169814116300464/1-s2.0-S0169814116300464-main.pdf?_tid=590669a6-ecb5-11e7-9275-00000aab0f6c&acdnat=1514565108_4bac16ff3bc3721bbbac7a9ba89a4f18