Arti dan Makna Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan
Lambang K3 Serta Kode Etik K3LH
Pengertian
keselamatan dan kesehatan kerja secara umum yaitu upaya perlindungan agar
tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan
di tempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber
dan proses produksi secara aman dan efisien dalam pemakaiannya.
Saat
ini K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menjadi suatu visi yang digaungkan
dimana saja dan kapan saja. Semboyan yang khas seperti “Safety First”, “Safety
Is My Life”, “Saya Pilih Selamat” dan sebagainya seringkali menghiasi suatu
proyek yang sedang digarap. K3 tentu mempunyai identitas dan sebab mengapa
akhir – akhir ini menjadi semakin terkenal. Mulai dari lambang atau logo,
peraturan perundangan, sampai dengan kebijakan di masing – masing tempat kerja
yang pro terhadap eksistensi dan keberlangsungan K3 dibuat. K3LH bergerak di
bidang kesehatan dan keselamatan kerja. Berikut ini adalah makna dari lambang
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Bentuk lambang berupa palang dilingkari
roda bergerigi sebelas berwarna hijau di atas dasar putih.
Arti dan Makna
lambang :
-
Palang : bebas
dari kecelakaan dan sakit akibat kerja.
-
Roda gigi :
bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
-
Warna putih :
bersih, suci.
-
Warna hijau :
selamat, sehat dan sejahtera.
-
Sebelas gerigi
roda : 11 bab dalam Undang – undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Selain
makna dan arti lambang K3, keselamatan kerja juga memiliki warna dan simbol
tersendiri. Seringkali kita menemukan simbol atau tanda yang biasanya disebut safety
sign di jalan, kantor, komplek perumahan, gedung dan lain - lain. Tujuan dari pemasangan
simbol - simbol tersebut pastinya memiliki tujuan sesuai peruntukkannya. Selain
tanda atau tulisan, simbol keselamatan tersebut memiliki etika dan kode warna.
Berikut ini adalah arti dari warna dan simbol safety sign. Arti dan
simbol dibawah ini sudah ditetapkan secara umum dan sebaiknya kita mengerti dan
mengetahui hal tersebut.
Merah
|
Warna merah
Dominan pada simbol menandakan Tanda
bahaya atau larangan dan simbol-simbol kebakaran |
|
Biru
|
Warnah Biru
dominan pada simbol Menandakan
Kewajiban dan Harus di Taati |
|
Hijau
|
Warna hijau
dominan pada simbol biasanya Hanya
memberikan Informasi |
|
Kuning
|
Warna Kuning
Dominan pada simbol menandakan
Kewaspadaan |
|
Hitam
|
Warna Dominan
Hitam Manandakan Informasi
bersifat Umum |
Arti dan Makna Logo IAI (Ikatan Apoteker Indonesia)
Serta Kode Etik
Dahulu
hidup seorang yang dikenal dengan nama Aesculapius. Saudara laki” dari Hygeia
inilah yang disebut dewa penyembuh Yunani. Aesculapius memiliki binatang
peliharaan yang sama dengan Pangeran Kegelapan yaitu ular. Ular itu melayani
dengan setia saat sang tuan tidur untuk mendapat ilham penyembuhan yang
biasanya datang dari mimpi. Waktu itu bangsa Yunani sangat percaya mimpi adalah
wahyu yang diturunkan oleh dewa untuk kebaikan umat manusia. Awalnya lambang
dunia farmasi adalah ular yang membelit tongkat-tongkat Aesculapius, tapi entah
kenapa kemudian diubah jadi mangkuk yang lebih menyerupai gelas ketimbang
sebuah mangkuk. Mangkuk sebagai obatnya sedang ular digambarkan sebagai symbol
of resurrection.
Hygeia
merupakan dewi kesehatan. Pada relief yang ditemukan, Dewi kesehatan ini selalu
digambarkan memegang mangkuk obat dan dibadannya ada seekor ular. Dalam
mitologi Yunani, Mangkuk Hygeia adalah salah satu atribut Hygeia, dewi
kesehatan. Pada masa kini, mangkuk Hygeia dijadikan sebagai lambang farmasi dan
Logo Apotik. Beberapa berpendapat bahwa mangkuk dan ular merupakan lambang
keselarasan kehidupan dengan Bumi. Ular mungkin melambangkan pasien yang bisa
memilih apakah akan mengambil obat pada mangkuk tersebut atau tidak. Hal
tersebut menunjukkan bahwa seseorang mengendalikan kesehatannya sendiri melalui
pilihan yang diambil. Ular Higieia juga dikaitkan dengan kepercayaan kuno bahwa
ular memiliki kemampuan kebijaksanaan dan penyembuhan.
Menurut
kepercayaan kuno, ular bisa melakukan kontak dengan para arwah di dunia bawah
dan membawa mereka untuk membantu manusia yang masih hidup, karena itu ular
dianggap membawa kebijaksanaan karena mampu membawa arwah para leluhur yang
bijak. Mangkuk atau gelas Hygeia dengan ular yang membelitnya telah menjadi
Logo Apotik dan symbol dari banyak perkumpulan apoteker di seluruh dunia.
Mangkuk Hygeia merupakan lambang Asosiasi Apoteker Amerika dan digambarkan
sebagai mangkuk obat, Asosiasi Apoteker Kanada, Masyarakat Apoteker Australia,
selain juga banyak asosiasi apoteker lainnya di seluruh dunia.
Apoteker
di dalam pengabdiannya serta dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang
teguh kepada sumpah/janji ApotekerMenyadari akan hal tersebut Apoteker di dalam
pengabdian profesinya berpedoman pada satu ikatan moral yaitu: :
- Pasal 1
- Pasal 1
Seorang
Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah / Janji
Apoteker.
- Pasal 2
Seorang
Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode
Etik Apoteker Indonesia.
- Pasal 3
Seorang
Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker
Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip
kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.
- Pasal 4
- Pasal 4
Seorang
Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada
umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
- Pasal 5
- Pasal 5
Di
dalam menjalankan tugasnya Seorang Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha
mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi
luhur jabatan kefarmasian.
- Pasal 6
Seorang
Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
- Pasal 7
Seorang
Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.
- Pasal 8
- Pasal 8
Seorang
Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di
bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
- Pasal 9
- Pasal 9
Seorang
Apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan
masyarakat. menghormati hak azasi pasien dan melindungi makhluk hidup insani.
- Pasal 10
- Pasal 10
Seorang
Apoteker harus memperlakukan teman Sejawatnya sebagaimana ia
sendiri ingin diperlakukan.
- Pasal 11
Sesama
Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan
kode Etik.
- Pasal 12
Seorang
Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk
meningkatkan kerjasama yang baik sesama Apoteker di dalam memelihara
keluhuran martabat jabatan kefarmasian, serta mempertebal
rasa saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.
- Pasal 13
Seorang
Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan
hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati sejawat
petugas kesehatan lain.
- Pasal 14
- Pasal 14
Seorang
Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat
mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat
petugas kesehatan lain.
- Pasal 15
Seorang
Apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan
mengamalkan kode etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas
kefarmasiannya sehari-hari. Jika seorang Apoteker baik dengan sengaja maupun
tak sengaja melanggar atau tidak mematuhi kode etik Apoteker Indonesia, maka
dia wajib mengakui dan menerima sanksi dari pemerintah, ikatan/organisasi
profesi farmasi yang menanganinya (IAI) dan mempertanggungjawabkannya kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
Perusahaan
tersebut dalam berbagai aspek harus baik menurut penilaian
baik menurut standar nasional maupun internasional, misalnya seperti yang
telah ditentukan oleh SII (Standar Industri Indonesia), SNI (Standar Nasional Indonesia) dan ISO (Internasional
Standarization Organization). Berikut logo SNI,
SII, dan ISO.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar