Selasa, 20 Maret 2018

Aspek-aspek yang Perlu diperhatikan dalam Industri Pertambangan


Aspek-aspek yang Perlu diperhatikan dalam Industri Pertambangan

Dalam aspek usaha pertambangan, ada empat hal yang penting dijalankan terutama untuk kelayakan sebuah usaha pertambangan. Dengan menjalankan studi kelayakan atau feasibility study secara tepat dan fokus, maka menilai suatu gagasan bisnis dalam usaha pertambangan akan lebih cepat untuk menilai layak atau tidak layak dijalankan. Apa saja empat aspek yang perlu diperhatikan dan harus menjadi perhatian maupun pertimbangan utama dalam usaha pertambangan? Inilah aspek tersebut : 1. Aspek Teknis : adalah aspek untuk memberikan gambaran dari suatu proses pengelolaan tambang yang secara teknis dampaknya bisa diterima sesuai dengan kriteria yang ditetapkan secara teknis pertambangan, baik dari sisi internal atau sisi eksternal (regulatory / pemerintahan). Aspek ini meliputi kelayakan dari segi : cadangan mineral, studi geoteknik, hidrologi, teknik penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, pemasaran dan penjualan bahan tambang, peralatan – master list, penutupan tambang, dan aspek teknis lainnya.
1.      Aspek Ekonomi: Adalah aspek kegiatan usaha pertambangan dapat memberikan dampak perubahan ekonomi yang positif bagi negara & masyarakat yang berada disekitar tambang misalnya dengan naiknya pendapatan perkapita masyarakat setempatnya maupun yang berhubungan dengan tambang, perkembangan infrastruktur (jalan, sarana air bersih, pendidikan dsb) berkembang sejalan dengan kemajuan industri pertambangan yang dikelola.
2.      Aspek Lingkungan: Adalah aspek kegiatan usaha tambang terhadap dampak kerusakan lingkungan yang dapat mengakibatkan penurunan kualitas, perubahan fungsi lingkungan, baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan misalnya akibat dari kegiatan tambang tidak mengakibat pencemaran limbah B3, Erosi, sedimentasi, banjir dan lainnya. Pada dasarnya studi pada aspek lingkungan akan meneliti dalam : dampak terhadap kualitas udara, air dan tanah, pemantauan, rehabilitasi, pengendalian erosi, reklamasi dan rehabilitasi, pengelolaaan bahan dan limbah berbahaya dan tidak berbahaya.
3.      Aspek Sosial : Adalah aspek kegiatan usaha pertambangan yang memberi dampak sosial kepada masyarakat, yaitu melihat hal : pengembangan sumberdaya lokal, kemitraan, pengembangan masyarakat dan daerah, tenaga kerja, produk dalam negeri. Aspek sosial ini sangat erat berhubungan dengan aspek Ekonomi.
Itulah 4 hal yang terpenting dalam studi kelayakan usaha tambang. Ada beberapa aspek lainnya yang bisa dijadikan pertimbangan juga dalam studi kelayakan seperti aspek teknologi, aspek legal. Namun jika ke 4 aspek yang disebutkan diatas ternyata tidak layak, maka aspek lainnya menjadi tidak perlu dinilai lagi, karena sudah pasti ketidaklayakannya.
            Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki beberapa point aturan yang berkaitan erat dengan implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia. beberapa point aturan tersebut terdiri atas pasal-pasal berikut ini:
  1. Paragraf 3; Pasal 20 ayat 1 s/d 5 Tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup.
  2. Paragraf 4; Pasal 21ayat 1 s/d 5 Tentang Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
  3. Paragraf 5; Pasal 22 ayat 1 menyatakan "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL".
  4. Paragraf 6; Pasal 34 ayat 1 menyatakan "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UP".
  5. Pasal 35 ayat 1 menyebutkan bahwa "Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat surat penyertaan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup". Pasal 35 Ayat 2 menyebutkan bahwa "Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria: a. tidak termasuk dalam kategori berdampak penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan b. kegiatan usaha mikro dan kecil". Pasal 35 Ayat 3 menyebutkan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan surat penyertaan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup diatur dengan peraturan Menteri"
  6. Pasal 43 Ayat 1 huruf d menyebutkan bahwa "Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi internalisasi biaya lingkungan hidup".
  7. Pasal 43 Ayat 3 menyebutkan bahwa "Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c antara lain diterapkan dalam bentuk: a. pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan hidup; b. penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup; c. pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah lingkungan hidup; d. pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi; e. pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup; f. pengembangan asuransi lingkungan hidup; g. pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup; dan h. sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  8. Paragraf 12 Audit Lingkungan Hidup Pasal 48 menyebutkan bahwa "Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup".
  9. Pasal 80 Ayat 1. menyebutkan bahwa "Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b berupa : a. penghentian sementara kegiatan produksi; b. pemindahan saran produksi; c. penutupan saluran pembuangan pembuangan air limbah atau emisi; d. pembongkaran; e. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; f. penghentian sementara seluruh kegiatan; atau g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup". Pasal 80 Ayat 2 menyebutkan bahwa "Pengenaan paksaaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan: a. ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup; b. dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya; dan/atau c. kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya".


Jumat, 29 Desember 2017

Manufaktur di awan: Sebuah faktor manusia perspektif


Manufaktur di awan: Sebuah faktor manusia perspektif
David Golightly *, Sarah Sharples, Harshada Patel, Svetan Ratchev
Fakultas Teknik, Universitas Nottingham, Nottingham, NG7 2RD, UK

1.    Formulasi Masalah
Masalah yang di dapat dari judul jurnal tersebut adalah data tidak lagi disimpan secara lokal pada mesin khusus, namun 'di awan' di 'ruang sewaan' pada remote, server didistribusikan. Banyak organisasi, termasuk mereka yang berada dalam domain manufaktur, sekarang menggunakan penyedia eksternal sebagai modus utama mereka penyimpanan data dan transfer. Selain itu, komputasi awan mendukung 'perangkat lunak sebagai layanan' (SAAS) Model (Armbrust et al., 2010), yang memungkinkan organisasi untuk berpindah dari tuan perangkat lunak mereka sendiri melalui menggunakan kolam renang bersama aplikasi yang disediakan, dikelola dan dipelihara jarak jauh oleh pihak ketiga. Pendekatan ini sangat dapat mengurangi biaya pemeliharaan dan logistik terkait dengan upgrade, dan telah diadopsi dalam pembuatan melalui sistem seperti Enterprise Resource Planning (ERP) beragam aplikasi berbasis cloud (Lenart, 2011).

2.    Hipotesis Penelitian
Hipotesis penelitian adalah  jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. Hipotesis dari jurnal tersebut adalah dengan menggunakan Konsep desentralisasi pelayanan. Cloud konsep pada prinsipnya pindah dari satu, semua-kuat penyedia layanan untuk memungkinkan kombinasi sistem terdistribusi. Ironisnya, cara di mana ini sejauh diimplementasikan dalam komputasi awan adalah bahwa beberapa organisasi besar, seperti Amazon dan Google, memiliki mayoritas server ini, jadi sementara data tersebut didistribusikan secara fisik, kepemilikannya tidak. Juga, sedangkan transportasi data dari titik remote untuk pelanggan hampir seketika, pengangkutan produk atau komponen re- quires yang sesuai dan efisien rantai suplai dan logistik jaringan (Christopher, 2012). Kompleksitas jaringan ini karena itu perlu dibuat terlihat oleh pengguna manufaktur awan untuk menginformasikan pengambilan keputusan, dan mentransfer segera dan langsung dari sumber tidak dapat diasumsikan.

3.    Rancangan Penelitian
Rancangan Penelitian adalah suatu kesatuan, rencana terinci dan spesifik mengenai cara memperoleh, menganalisis, dan menginterpretasi data. Berisi tentang hal-hal dan kondisi umum yang melatarbelakangi dilaksanakan kegiatan tersebut. Rancangan penelitian dari jurnal tersebut adalah data tidak lagi disimpan secara lokal pada mesin khusus, namun 'di awan' di 'ruang sewaan' pada remote, server didistribusikan. Banyak organisasi, termasuk mereka yang berada dalam domain manufaktur, sekarang menggunakan penyedia eksternal sebagai modus utama mereka penyimpanan data dan transfer. Selain itu, komputasi awan mendukung 'perangkat lunak sebagai layanan' (SAAS) Model (Armbrust et al., 2010), yang memungkinkan organisasi untuk berpindah dari tuan perangkat lunak mereka sendiri melalui menggunakan kolam renang bersama aplikasi yang disediakan, dikelola dan dipelihara jarak jauh oleh pihak ketiga.

4.    Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data adalah teknik atau cara yang dilakukan oleh peneliti untuk mengumpulkan dataPengumpulan data dilakukan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam rangka mencapai tujuan penelitian. Metode yang digunakan untuk pengambilan data pada jurnal ini yaitu:
a.       Konsep desentralisasi pelayanan
b.      Konsep sumber daya bersama
c.       Konsep penggunaan kolaboratif data
d.      Konsep jejak kontekstual seumur hidup

5.    Populasi dan Sampel
Populasi adalah keseluruhan subyek penelitian. Sedangkan sampel adalah beberapa bagian dari populasi. Populasi dan sampel dari jurnal yang sama adalah manusia.

6.    Skala Pengukuran dan Instrumen Penelitian
Skala pengukuran merupakan kesepakatan yang digunakan sebagai acuan untuk menentukan panjang pendeknya interval yang ada dalam alat  ukur, sehingga alat ukur tersebut jika digunakan akan menghasilkan data kuantitatif. Skala pengukuran yang digunakan dalam jurnal ini adalah skala nominal, karena, menggunakan notasi angka hal itu sama sekali tidak menunjukkan perbedaan kuantitatif tetapi hanya menunjukkan perbedaan kualitatif.



7.    Metode Pengolahan Data
Metode pengolahan data yang digunakan dalam jurnal ini adalah data kualitatif, karena tidak memerlukan perhitungan matematis.

https://ac.els-cdn.com/S0169814116300464/1-s2.0-S0169814116300464-main.pdf?_tid=590669a6-ecb5-11e7-9275-00000aab0f6c&acdnat=1514565108_4bac16ff3bc3721bbbac7a9ba89a4f18

Selasa, 07 November 2017

Tabel Perbandingan Jurnal 1 dan Jurnal 2


No
Point
Jurnal 1
Jurnal 2
1.
Formulasi Masalah
Melambungnya harga minyak dunia, the United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC),  dan  kedatangan  sebuah  era baru yang dinamakan ekonomi hidrogen.
Kekurangan produksi gula dalam negeri, sementara kebutuhan terus meningkat (Dirjen Industri Agro dan Kimia Departemen  Perindustrian,  2009).
2.
Hipotesis Masalah
Ilustras empiri in menyarankan bahwa teknologi gas buang rumah tangga ramah lingkungan dapat secara efisien dibobotkan menggunakan metode AHP/DEA.
Peningkatan produktivitas di tingkat on farm (perkebunan tebu) dan off farm (rendahnya mutu bahan baku tebu dan pabrik gula yang makin tua dan tidak terpelihara dengan baik), serta perbaikan manajemen yang tidak memadai baik di tingkat pabrik maupun areal perkebunan tebu, upaya lain adalah membangun pabrik gula baru di luar Pulau Jawa, terutama pada lahan kering di Kawasan Timur Indonesi(KTI).
3.
Rancangan Penelitian
Rencana nasional yang bertujuan untuk meningkatkan  intensitas  energi, mengurangi emisi gas buang rumah tangga ke level standar yang digariskan dalam the United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Konsumsi  gula nasional terus meningkat seiring dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 1,49% pertahun (BPS, 2012a).  Luas areal tanaman tebu tahun 2012 sebesar 453.321 hektar dengan produksi gula mencapai 2,7 juta ton, sedangkan total konsumsi mencapai 5,4 juta ton (BPS, 2012b). pengembangan industri gula tebu di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
4.
Metode Pengumpulan Data
Diagram Alir Metodologi, Metode AHP,  dan Model DEA.

a.  identifikasi dan penentuan alternatif lokasi agroindustri gula tebu
b.  penilaian tujuan, kriteria, dan alternatif struktur AHP
c.  menggambarkan kondisi spasial lokasi kabupaten terpilih
d. menentukan kawasan potensial pengembangan industri gula tebu
e. menyusun struktur   sistem pengembangan kemitraan tebu rakyat
f.    melakukan analisis kelayakan finansial pengembangan agroindustri gula tebu.

5.
Populasi dan Sampel
Gas buang rumah tangga.

Industri gula tebu di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

6.
Skala Pengukuran dan Instrumen Penelitian
Skala nominal, karena, menggunakan notasi angka hal itu sama sekali tidak menunjukkan perbedaan kuantitatif tetapi hanya menunjukkan perbedaan kualitatif.

Sama dengan jurnal 1, karena pada jurnal 2 juga menggunakan notasi angka.
7.
Metode Pengolahan Data
Metode eksperiment, karena data menggunakan rumus perhitungan.

Sama dengan jurnal 1, karena pada jurnal 2 juga menggunakan rumus perhitungan.