No
|
Point
|
Jurnal 1
|
Jurnal 2
|
1.
|
Formulasi
Masalah
|
Melambungnya harga minyak
dunia, the United Nations
Framework Convention on
Climate Change (UNFCCC), dan kedatangan sebuah era
baru yang dinamakan ekonomi hidrogen.
|
Kekurangan produksi
gula dalam negeri, sementara
kebutuhan terus
meningkat (Dirjen Industri Agro
dan Kimia Departemen Perindustrian,
2009).
|
2.
|
Hipotesis
Masalah
|
Ilustrasi empirik
ini
menyarankan bahwa teknologi gas buang rumah tangga ramah lingkungan
dapat secara efisien
dibobotkan menggunakan
metode
AHP/DEA.
|
Peningkatan produktivitas di tingkat on farm (perkebunan tebu) dan off farm (rendahnya mutu
bahan baku tebu
dan pabrik gula yang makin tua
dan tidak terpelihara dengan baik), serta perbaikan manajemen yang tidak memadai baik di tingkat pabrik maupun areal
perkebunan tebu, upaya lain adalah membangun pabrik
gula baru di luar Pulau
Jawa, terutama
pada lahan kering di
Kawasan Timur Indonesia (KTI).
|
3.
|
Rancangan
Penelitian
|
Rencana nasional yang
bertujuan untuk meningkatkan intensitas energi, mengurangi emisi gas buang rumah tangga ke level standar yang digariskan dalam the
United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC),
dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
|
Konsumsi
gula nasional terus meningkat seiring dengan laju
pertumbuhan penduduk
sebesar 1,49% pertahun
(BPS, 2012a). Luas
areal tanaman tebu tahun 2012 sebesar 453.321 hektar
dengan produksi gula mencapai 2,7 juta ton, sedangkan total konsumsi mencapai 5,4 juta
ton (BPS, 2012b). pengembangan industri gula tebu di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
|
4.
|
Metode
Pengumpulan Data
|
Diagram Alir Metodologi,
Metode AHP, dan Model
DEA.
|
a. identifikasi dan penentuan alternatif
lokasi agroindustri gula tebu
b. penilaian tujuan, kriteria, dan alternatif struktur AHP
c. menggambarkan
kondisi spasial lokasi kabupaten terpilih
d. menentukan
kawasan potensial
pengembangan industri gula tebu
e. menyusun struktur
sistem pengembangan
kemitraan tebu rakyat
f. melakukan analisis kelayakan finansial pengembangan agroindustri
gula tebu.
|
5.
|
Populasi
dan Sampel
|
Gas
buang rumah tangga.
|
Industri gula tebu di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
|
6.
|
Skala
Pengukuran dan Instrumen Penelitian
|
Skala nominal, karena, menggunakan notasi angka hal itu sama sekali
tidak menunjukkan perbedaan kuantitatif tetapi hanya menunjukkan perbedaan
kualitatif.
|
Sama
dengan jurnal 1, karena pada jurnal 2 juga menggunakan notasi angka.
|
7.
|
Metode
Pengolahan Data
|
Metode
eksperiment, karena data menggunakan rumus perhitungan.
|
Sama
dengan jurnal 1, karena pada jurnal 2 juga menggunakan rumus perhitungan.
|
Selasa, 07 November 2017
Tabel Perbandingan Jurnal 1 dan Jurnal 2
Senin, 06 November 2017
MODEL PENUNJANG KEPUTUSAN PENGEMBANGAN AGROINDUSTRI GULA TEBU (Studi Kasus di Provinsi Nusa Tenggara Timur)
MODEL PENUNJANG KEPUTUSAN PENGEMBANGAN AGROINDUSTRI GULA TEBU (Studi Kasus di Provinsi Nusa Tenggara Timur)
1. Formulasi Masalah
Masalah yang di dapat dari judul jurnal tersebut adalah kekurangan produksi gula dalam negeri, sementara kebutuhan terus meningkat (Dirjen Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian, 2009). Konsumsi gula nasional terus meningkat seiring dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 1,49% pertahun (BPS, 2012a). Luas areal tanaman tebu tahun 2012 sebesar 453.321 hektar dengan produksi gula mencapai 2,7 juta ton, sedangkan total konsumsi mencapai 5,4 juta ton (BPS, 2012b).
2. Hipotesis Penelitian
Hipotesis penelitian adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. Hipotesis dari jurnal tersebut adalah peningkatan produktivitas di tingkat on farm (perkebunan tebu) dan off farm (rendahnya mutu bahan baku tebu dan pabrik gula yang makin tua dan tidak terpelihara dengan baik), serta perbaikan manajemen yang tidak memadai baik di tingkat pabrik maupun areal perkebunan tebu, upaya lain adalah membangun pabrik gula baru di luar Pulau Jawa, terutama pada lahan kering di Kawasan Timur Indonesia (KTI). Setidaknya terdapat dua alasan yang sangat mendukung, yaitu potensi luas lahan masih tersedia menurut skala ekonomi terutama lahan kering dan kesesuaian agroklimat.
3. Rancangan Penelitian
Rancangan Penelitian adalah suatu kesatuan, rencana terinci dan spesifik mengenai cara memperoleh, menganalisis, dan menginterpretasi data. Berisi tentang hal-hal dan kondisi umum yang melatarbelakangi dilaksanakan kegiatan tersebut. Rancangan penelitian dari jurnal tersebut adalah kekurangan produksi gula dalam negeri, sementara kebutuhan terus meningkat (Dirjen Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian, 2009). Konsumsi gula nasional terus meningkat seiring dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 1,49% pertahun (BPS, 2012a). Luas areal tanaman tebu tahun 2012 sebesar 453.321 hektar dengan produksi gula mencapai 2,7 juta ton, sedangkan total konsumsi mencapai 5,4 juta ton (BPS, 2012b). pengembangan industri gula tebu di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
4. Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data adalah teknik atau cara yang dilakukan oleh peneliti untuk mengumpulkan data. Pengumpulan data dilakukan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam rangka mencapai tujuan penelitian. Metode yang digunakan untuk pengambilan data pada jurnal ini yaitu:
a. identifikasi dan penentuan alternatif lokasi agroindustri gula tebu
b. penilaian tujuan, kriteria, dan alternatif struktur AHP
c. menggambarkan kondisi spasial lokasi kabupaten terpilih
d. menentukan kawasan potensial pengembangan industri gula tebu
e. menyusun struktur sistem pengembangan kemitraan tebu rakyat
f. melakukan analisis kelayakan finansial pengembangan agroindustri gula tebu.
5. Populasi dan Sampel
Populasi adalah keseluruhan subyek penelitian. Sedangkan sampel adalah beberapa bagian dari populasi. Populasi dan sampel dari jurnal yang sama adalah industri gula tebu di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
6. Skala Pengukuran dan Instrumen Penelitian
Skala pengukuran merupakan kesepakatan yang digunakan sebagai acuan untuk menentukan panjang pendeknya interval yang ada dalam alat ukur, sehingga alat ukur tersebut jika digunakan akan menghasilkan data kuantitatif. Skala pengukuran yang digunakan dalam jurnal ini adalah skala nominal, karena, menggunakan notasi angka hal itu sama sekali tidak menunjukkan perbedaan kuantitatif tetapi hanya menunjukkan perbedaan kualitatif.
7. Metode Pengolahan Data
Metode pengolahan data yang digunakan dalam jurnal ini adalah metode eksperiment, karena data menggunakan rumus perhitungan.
https://drive.google.com/open?id=1toUv0EKHMFgyD7OzPcW66wZnoCqF4izW
Senin, 09 Oktober 2017
MODEL AHP/DEA UNTUK MENGUKUR EFISIENSI PENGGUNAAN TEKNOLOGI GAS BUANG RUMAH TANGGA RAMAH LINGKUNGAN
MODEL AHP/DEA UNTUK MENGUKUR EFISIENSI PENGGUNAAN TEKNOLOGI GAS BUANG RUMAH TANGGA RAMAH LINGKUNGAN
1. Formulasi Masalah
Masalah yang di dapat dari judul jurnal tersebut adalah melambungnya harga minyak dunia, the United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), dan kedatangan sebuah era baru yang dinamakan ekonomi hidrogen.
2. Hipotesis Penelitian
Hipotesis penelitian adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. Hipotesis dari jurnal ini yaitu ilustrasi empirik ini menyarankan bahwa teknologi gas buang rumah tangga ramah lingkungan dapat secara efisien dibobotkan menggunakan metode AHP/DEA. Sebagai hasil dari pendekatan ini, salah satu teknologi gas buang rumah tangga, yaitu Non-CO2 gas technology, ditemukan lebih efisien dari ke 8 teknologi yang lainnya. Akhirnya dalam makalah ini disimpulkan bahwa pengambil keputusan dan pembuat kebijakan dapat menerapkan prosedur saintifik seperti AHP dan DEA untuk menyelesaikan masalah-masalah MCDM.
3. Rancangan Penelitian
Rancangan Penelitian adalah suatu kesatuan, rencana terinci dan spesifik mengenai cara memperoleh, menganalisis, dan menginterpretasi data. v Berisi tentang hal-hal dan kondisi umum yang melatarbelakangi dilaksanakan kegiatan tersebut. Rancangan penelitian dari jurnal ini adalah rencana nasional yang bertujuan untuk meningkatkan intensitas energi, mengurangi emisi gas buang rumah tangga ke level standar yang digariskan dalam the United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
4. Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data adalah teknik atau cara yang dilakukan oleh peneliti untuk mengumpulkan data. Pengumpulan data dilakukan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam rangka mencapai tujuan penelitian. Metode yang digunakan untuk pengambilan data pada jurnal ini adalah Diagram Alir Metodologi, Metode AHP, dan Model DEA.
5. Populasi dan Sampel
Populasi adalah keseluruhan subyek penelitian. Sedangkan sampel adalah beberapa bagian dari populasi. Populasi dan sampel dari jurnal yang sama adalah gas buang rumah tangga.
6. Skala Pengukuran dan Instrumen Penelitian
Skala pengukuran merupakan kesepakatan yang digunakan sebagai acuan untuk menentukan panjang pendeknya interval yang ada dalam alat ukur, sehingga alat ukur tersebut jika digunakan akan menghasilkan data kuantitatif. Skala pengukuran yang digunakan dalam jurnal ini adalah skala nominal, karena, menggunakan notasi angka hal itu sama sekali tidak menunjukkan perbedaan kuantitatif tetapi hanya menunjukkan perbedaan kualitatif.
7. Metode Pengolahan Data
Metode pengolahan data yang digunakan dalam jurnal ini adalah metode eksperiment, karena data menggunakan rumus perhitungan.
https://drive.google.com/open?id=0BwiGnhkDAPjaVVhsOS1GczZPbms
Selasa, 13 Desember 2016
Makalah Wawasan Nusantara
Landasan, Unsur Dasar dan Hakekat Wawasan Nusantara
A. Landasan Wawasan
Nusantara
Landasan wawasan
nusantara dapat di jabarkan menjadi berbagai landasan, yaitu :
·
Landasan Idiil
Pancasila.
Falsafah ideologi
bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil pada wawasan
nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari
pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung
paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah
kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan kata lain, landasan
idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan nusantara.
·
Landasan
Konstitusional.
Kata konstitusional
biasa berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi, landasan wawasan
nusantara juga berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945 yang merupakan
landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
·
Landasan Visional.
Landasan visional
atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
1)
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2)
Memajukan kesejahteraan umum.
3)
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4)
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
1.
Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional,
yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, basngsa indonesia harus
memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
·
Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi
landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam
ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
B. Hakikat Wawasan
Nusantara
Hakikat
wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang
selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal
tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir,
bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan
negara Indonesia . Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara
harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa
menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan
orang per orang.
C. Unsur Dasar
Wawasan Nusantara
Unsur dasar wawasan nusantara dapat dirumuskan dengan
3C yaitu : contour, content, dan conduct. Ketiga unsur ini menjadi dasar adanya
wawasan nusantara dimana pengertian ketiga unsur tersebut adalah sebagai
berikut.
·
Wadah (Contour) Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik
dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud
infra struktur politik.
·
Isi (Content) Adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut
diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social
budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa
sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang
meliputi semua aspek kehidupan nasional.
·
Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari : Tata laku
Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia. Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan
dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua tata laku tersebut mencerminkan
identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan
yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga
menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Makalah Politik dan Strategi Nasional
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah SAW. Penulis bersyukur atas kehadirat Allah SWT yang senantiasa memberikan petunjuk serta melimpahkan berkat dan rahmat-Nya sehingga makalah yang berjudul “Politik dan Strategi Nasional” dapat terselesaikan.
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Materi dalam makalah ini sesuai dengan tema yang dosen berikan yaitu politik dan strategi nasional.
Pembahasan ilmu ini meliputi pengertian politik, strategi dan politik strategi nasional, dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional, penyusunan politik dan strategi nasional, stratifikasi politik nasional, politik pembangunan nasional dan manajemen nasional, implementasi politik dan strategi nasional.
Penulis menyadari dalam proses penyusunan makalah ini tidak lepas kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Terlepas dari kekurangan makalah ini, penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan menjadi amal saleh bagi penulis. Amin.
Wassalamualaikum Wr.
BAB I
PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang Masalah
Politik dan Strategi nasional merupakan satu-kasatuan yang tidak dapat dipisahkan. Politik yang dikatakan sebagai upaya proses menentukan tujuan dan cara memujudkannya berhubungan langsung dengan strategi yang merupakan kerangka rencana untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam hal ini politik dan strategi nasional merupakan sesuatu yang berhubungan erat dengan cara-cara untuk mencapai tujuan nasional.
Politik nasional pada hakikatnya merupakan kebijakan nasional. Hal ini dikarenakan, politik nasional merupakan landasan serta arah bagi konsep strategi nasional dan strategi nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Pelaksanaan politik dan strategi nasional yang dilekukan oleh negara Indonesia mencakup beberapa bidang yang dianggap central bagi penyelarasan kehidupan berbangsa dan bernegara dari masyarakat Indonesia. Bidang-bidang tersebut adalah bidang hukum, bidang ekonomi, bidang politik, bidang agama, bidang pendidikan, bidang sosial dan budaya, bidang pembangunan daerah, bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta bidang pertahanan dan keamanan.
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan politik nasional dan strategi nasional?
2. Bagaimana penyusunan politik dan strategi nasional?
3. Apakah dasar pemikiran penyusunan politik strategi nasional (Polstranas)?
4. Bagaimana implementasi dari politik dan strategi nasional?
5. Bagaimanakah keberhasilan politik dan strategi nasional?
6. Penjelasan mengenai otonomi daerah
7. Penjelasan mengenai masyarakat madani
1.3 Tujuan
1. Mengetahui politik nasional dan strategi nasional.
2. Mengetahui penyusunan politik dan strategi nasional.
3. Mengetahui dasar pemikiran penyusunan politik strategi nasional (Polstranas).
4. Mengetahui implementasi dari politik dan strategi nasional.
5. Mengetahui keberhasilan politik dan strategi nasional.
6. Mengetahui pengertian otonomi daerah
7. Mengetahui tentang masyarakat madani
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Politik dan Strategi Nasional
1. Pengertian Politik
Istilah Politik berasal dari bahasa Yunani Polis yang artinya negara (city state) yang terdiri atas adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Adpun yang berpolitik disebut Politicos. Menurut Aristoteles manusia adalah Zoon Politicon, yakni makhluk politik.Dalam bahasa Indonesia, kata polotik atau Politics mengandung arti suatu keadaan yang dikehendaki, disertai cara dan alat yang digunakan untuk mencapainya.
Demikian bahwa pada umumnya dapat dikemikakan bahwa politik adalah berbagai kegiatan dalam suatu negara yang berkaitan dengan proses menentukan tujuan dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan tersebut, pengambilan keputusan (decisionmaking) mnegenai seleksi dari beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritasnya.
Negara, adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan, adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang sesuai keinginan pelaku.
Keputusan, adalah membuat pilihan dari beberapa alternatif. Sedangkan pengambilan keputusan menunjukkan pada proses tyang terjadi sampai keputusan itu tercapai.
Kebijaksanaan, adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang pelaku kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan itu.
Pembagian dan alokasi, yang diamaksud adalah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai itu sendiri adalah sesuatu yang dianggap baik atau benar. Adapun yang dimaksud “politik” dalam pebgertian ini adalah kebijakan umum dan pengambulan kebijakan untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa.
2. Pengertian Strategi
Pengertian Strategi pada awalnya dikenal dikalangan militer yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima, dan penggunaanya dalam peperangan. Pengertian strategi secara umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau cara untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan.
Demikian, strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangn baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah digariskan.
3. Politik Nasional dan Strategi Nasional
Politik nasional dengan memperhatikan pengertian politik seperti di atas, dapat dirumuskan sebagai asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian, serta penggunaan potensi nasional untuk mencapi tujuan nasional).
Strategi nasional adalah cara melaksankan politik nasonal dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional. Dengan melaksanakan politik nasional disusunlah strategi nasional, seperti jangka pendek, jangaka menengah dan jangka panjang.
2.2 Penyusunan Politik Strategi Nasional
1. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
Penyusunan politik dan strategi negara di tingkat suprastruktur dilakukan oleh Presiden sebagai mandataris MPR setelah memahami Garis-Garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR dengan langkah awal menyusun Program Kabinet yang diikutu dengan menunjukkan para menteri kabinet sebagai pembantu presiden.
Ditingkat infrastruktur, politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai yang meliputi bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Masyarakat melalui pranata politik yang ada di era reformasi memiliki peranan yang penting, yaitu berupaya mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR sebagai GBHN maupun yang dilaksanakan oleh Presiden beserta penyelenggara negara lainnya.
2. Penentu Kebijakan
Kebijakan Puncak dilakukan oleh MPR yang berwenang menetapkan UUD 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Kebijakan Umum dilakukan oleh Presiden sebagai kepala Pemerintahan dan DPR, bentuknya adalah Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Kepres, dan Inpres. Kebijakan Khusus dilakukan oleh Menteri dalam menjabarkan Kebijakan Umum guna merumuskan strategi dalam masing-masing bidang sesuai tanggung jawabnya. Kebijakan Teknis dilakukan oleh Pimpinan Eselon I Departemen Pemerintahan dan Non Departemen. Bentuk kebijakannya adalah Peraturan Keputusan, atau Instruksi pimpinan Departemen dan Dirjen. Kebijakan di daerah, adalah Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakannya berupa Perda, Keputusan Kepala Daerah dan Instruksi Kepala Daerah.
2.3 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Strategi Nasional (Polstranas)?
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
A. Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat
(central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah
(local government looking).
B. Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan
daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan
dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan secara makro.
2.4 Implementasi Politik dan Strategi Nasional
1. Politik Nasional adalah Politik Pembangunan
Politik Nasional pada hakekatnya sama dengan Kebijakan Nasional sebagai landasan serta arah bagi penyusunan konsep strategi nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Oleh karena upaya untuk mewujudkan kebutuhan pokok nasional yang juga pada hakikatnya merupakan cita-cita dan tujuan nasional, dilakukan melalui pembangunan, maka politik nasional disebut politik pembangunan.
2. Implementasi Politik dan Strategi Nasional dalam Bidang-Bidang Pembangunan Nasional
Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan negara dan segenap rakyat Indonesia, kaidah pelaksanaannya sbb:
1. Presiden menjalankan tugas penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
2. DPR, MA, BPK, dan DPA berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3. Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam siding Tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4. GBHN dalam pelaksanaan dituangkan dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan terstruktur yang secara yuridis ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
5. PROPENAS dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan Presiden bersama DPR.
2.5 Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya.
Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.6 Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Allah SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya dalam Q.S. Saba’ ayat 15:
Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.
Masyarakat Madani Dalam Sejarah
Ada dua masyarakat madani dalam sejarah yang terdokumentasi sebagai masyarakat madani, yaitu:
1) Masyarakat Saba’, yaitu masyarakat di masa Nabi Sulaiman.
2) Masyarakat Madinah setelah terjadi traktat, perjanjjian Madinah antara Rasullullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj. Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan Rasullullah SAW sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
Karakteristik Masyarakat Madani
Ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5. Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
8. Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
9. Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
10. Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
11. Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
12. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
13. Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
14. Berakhlak mulia.
Dari beberapa ciri tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Masyarakat madani adalah onsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis) yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil resilience).
Apabila diurai, dua kriteria tersebut menjadi tujuh prasyarat masyarakat madani sbb:
1. Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat.
2. Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (socail capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok.
3. Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan; dengan kata lain terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
4. Adanya hak, kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga swadayauntuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan.
5. Adanya kohesifitas antar kelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antar budaya dan kepercayaan.
6. Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
7. Adanya jaminan, kepastian dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antar mereka secara teratur, terbuka dan terpercaya.
Tanpa prasyarat tesebut maka masyarakat madani hanya akan berhenti pada jargon. Masyarakat madani akan terjerumus pada masyarakat “sipilisme” yang sempit yang tidak ubahnya dengan faham militerisme yang anti demokrasi dan sering melanggar hak azasi manusia. Dengan kata lain, ada beberapa rambu-rambu yang perlu diwaspadai dalam proses mewujudkan masyarakat madani (lihat DuBois dan Milley, 1992).
Rambu-rambu tersebut dapat menjadi jebakan yang menggiring masyarakat menjadi sebuah entitas yang bertolak belakang dengan semangat negara-bangsa:
1. Sentralisme versus lokalisme. Masyarakat pada mulanya ingin mengganti prototipe pemerintahan yang sentralisme dengan desentralisme. Namun yang terjadi kemudian malah terjebak ke dalam faham lokalisme yang mengagungkan mitos-mitos kedaerahan tanpa memperhatikan prinsip nasionalisme, meritokrasi dan keadilan sosial.
2. Pluralisme versus rasisme. Pluralisme menunjuk pada saling penghormatan antara berbagai kelompok dalam masyarakat dan penghormatan kaum mayoritas terhadap minoritas dan sebaliknya, yang memungkinkan mereka mengekspresikan kebudayaan mereka tanpa prasangka dan permusuhan. Ketimbang berupaya untuk mengeliminasi karakter etnis, pluralisme budaya berjuang untuk memelihara integritas budaya. Pluralisme menghindari penyeragaman. Karena, seperti kata Kleden (2000:5), “…penyeragaman adalah kekerasan terhadap perbedaan, pemerkosaan terhadap bakat dan terhadap potensi manusia.”
Sebaliknya, rasisme merupakan sebuah ideologi yang membenarkan dominasi satu kelompok ras tertentu terhadap kelompok lainnya. Rasisme sering diberi legitimasi oleh suatu klaim bahwa suatu ras minoritas secara genetik dan budaya lebih inferior dari ras yang dominan. Diskriminasi ras memiliki tiga tingkatan: individual, organisasional, dan struktural. Pada tingkat individu, diskriminasi ras berwujud sikap dan perilaku prasangka. Pada tingkat organisasi, diskriminasi ras terlihat manakala kebijakan, aturan dan perundang-undangan hanya menguntungkan kelompok tertentu saja. Secara struktural, diskriminasi ras dapat dilacak manakala satu lembaga sosial memberikan pembatasan-pembatasan dan larangan-larangan terhadap lembaga lainnya.
3. Elitisme dan communalisme. Elitisme merujuk pada pemujaan yang berlebihan terhadap strata atau kelas sosial berdasarkan kekayaan, kekuasaan dan prestise. Seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kelas sosial tinggi kemudian dianggap berhak menentukan potensi-potensi orang lain dalam menjangkau sumber-sumber atau mencapai kesempatan-kesempatan yang ada dalam masyarakat.
Konsep Masyarakat Madani semula dimunculkan sebagai jawaban atas usulan untuk meletakkan peran agama ke dalam suatu masyarakat Multikultural. Multikultural merupakan produk dari proses demokratisasi di negeri ini yang sedang berlangsung terus menerus yang kemudian memunculkan ide pluralistik dan implikasinya kesetaraan hak individual. Perlu kita pahami, perbincangan seputar Masyarakat Madani sudah ada sejak tahun 1990-an, akan tetapi sampai saat ini, masyarakat Madani lebih diterjemahkan sebagai masyarakat sipil oleh beberapa pakar Sosiologi. Untuk lebih jelasnya, kita perlu menganalisa secara historis kemunculan masyarakat Madani dan kemunculan istilah masyarakat Sipil, agar lebih akurat membahas tentang peran agama dalam membangun masyarakat bangsa.
Masyarakat Sipil adalah terjemahan dari istilah Inggris Civil Society yang mengambil dari bahasa Latin civilas societas. Secara historis karya Adam Ferguson merupakan salah satu titik asal penggunaan ungkapan masyarakat sipil (civil society), yang kemudian diterjemahkan sebagai masyarakat Madani. Gagasan masyarakat sipil merupakan tujuan utama dalam membongkar masyarakat Marxis. Masyarakat sipil menampilkan dirinya sebagai daerah kepentingan diri individual dan pemenuhan maksud-maksud pribadi secara bebas, dan merupakan bagian dari masyarakat yang menentang struktur politik (dalam konteks tatanan sosial) atau berbeda dari negara. Masyarakat sipil, memiliki dua bidang yang berlainan yaitu bidang politik (juga moral) dan bidang sosial ekonomi yang secara moral netral dan instumental (lih. Gellner:1996).
Seperti Durkheim, pusat perhatian Ferguson adalah pembagian kerja dalam masyarakat, dia melihat bahwa konsekuensi sosio-politis dari pembagian kerja jauh lebih penting dibanding konsekuensi ekonominya. Ferguson melupakan kemakmuran sebagai landasan berpartisipasi. Dia juga tidak mempertimbangkan peranan agama ketika menguraikan saling mempengaruhi antara dua partisipan tersebut (masyarakat komersial dan masyarakat perang), padahal dia memasukan kebajikan di dalam konsep masyarakatnya. Masyarakat sipil dalam pengertian yang lebih sempit ialah bagian dari masyarakat yang menentang struktur politik dalam konteks tatanan sosial di mana pemisahan seperti ini telah terjadi dan mungkin.
Selanjutnya sebagai pembanding, Ferguson mengambil masyarakat feodal, dimana perbandingan di antara keduanya adalah, pada masyarakat feodal strata politik dan ekonomi jelas terlihat bahkan dijamin secara hukum dan ritual, tidak ada pemisahan hanya ada satu tatanan sosial, politik dan ekonomi yang saling memperkuat satu sama lain. Posisi seperti ini tidak mungkin lagi terjadi pada masyarakat komersial. Kekhawatiran Ferguson selanjutnya adalah apabila masyarakat perang digantikan dengan masyarakat komersial, maka negara menjadi lemah dari serangan musuh. Secara tidak disadari Ferguson menggemakan ahli teori peradaban, yaitu Ibnu Khaldun yang mengemukakan spesialisme mengatomisasi mereka dan menghalangi kesatupaduan yang merupakan syarat bagi efektifnya politik dan militer. Di dalam masyarakat Ibnu Khaldun militer masih memiliki peran dan berfungsi sebagai penjaga keamanan negara, maka tidak pernah ada dan tidak mungkin ada bagi dunianya, masyarakat sipil.
Pada kenyataannya, apabila kita konsekuen dengan menggunakan masyarakat Madani sebagai padanan dari Masyarakat Sipil, maka secara historis kita lebih mudah secara langsung me-refer kepada “masyarakat”nya Ibnu Khaldun. Deskripsi masyarakatnya justru banyak mengandung muatan-muatan moral-spiritual dan mengunakan agama sebagai landasan analisisnya. Pada kenyataannya masyarakat sipil tidak sama dengan masyarakat Madani. Masyarakat Madani merujuk kepada sebuah masyarakat dan negara yang diatur oleh hukum agama, sedangkan masyarakat sipil merujuk kepada komponen di luar negara. Syed Farid Alatas seorang sosiolog sepakat dengan Syed M. Al Naquib Al Attas (berbeda dengan para sosiolog umumnya), menyatakan bahwa faham masyarakat Madani tidak sama dengan faham masyarakat Sipil. Istilah Madani, Madinah (kota) dan din (diterjemahkan sebagai agama) semuanya didasarkan dari akar kata dyn. Kenyataan bahwa nama kota Yathrib berubah menjadi Medinah bermakna di sanalah din berlaku (lih. Alatas, 2001:7). Secara historispun masyarakat Sipil dan masyarakat Madani tidak memiliki hubungan sama sekali. Masyarakat Madani bermula dari perjuangan Nabi Muhammad SAW menghadapi kondisi jahiliyyah masyarakat Arab Quraisy di Mekkah. Beliau memperjuangkan kedaulatan, agar ummatnya leluasa menjalankan syari’at agama di bawah suatu perlindungan hukum.
Masyarakat madani sejatinya bukanlah konsep yang ekslusif dan dipandang sebagai dokumen usang. Ia merupakan konsep yang senantiasa hidup dan dapat berkembang dalam setiap ruang dan waktu. Mengingat landasan dan motivasi utama dalam masyarakat madani adalah Alquran.
Meski Alquran tidak menyebutkan secara langsung bentuk masyarakat yang ideal namun tetap memberikan arahan atau petunjuk mengenai prinsip-prinsip dasar dan pilar-pilar yang terkandung dalam sebuah masyarakat yang baik. Secara faktual, sebagai cerminan masyarakat yang ideal kita dapat meneladani perjuangan rasulullah mendirikan dan menumbuhkembangkan konsep masyarakat madani di Madinah.
Prinsip terciptanya masyarakat madani bermula sejak hijrahnya Nabi Muhammad Saw. beserta para pengikutnya dari Makah ke Yatsrib. Hal tersebut terlihat dari tujuan hijrah sebagai sebuah refleksi gerakan penyelamatan akidah dan sebuah sikap optimisme dalam mewujudkan cita-cita membentuk yang madaniyyah (beradab).
Selang dua tahun pascahijrah atau tepatnya 624 M, setelah Rasulullah mempelajari karakteristik dan struktur masyarakat di Madinah yang cukup plural, beliau kemudian melakukan beberapa perubahan sosial. Salah satu di antaranya adalah mengikat perjanjian solidaritas untuk membangun dan mempertahankan sistem sosial yang baru. Sebuah ikatan perjanjian antara berbagai suku, ras, dan etnis seperti Bani Qainuqa, Bani Auf, Bani al-Najjar dan lainnya yang beragam saat itu, juga termasuk Yahudi dan Nasrani.
Dalam pandangan saya, setidaknya ada tiga karakteristik dasar dalam masyarakat madani. Pertama, diakuinya semangat pluralisme. Artinya, pluralitas telah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan sehingga mau tidak mau, pluralitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi dalam pandangan Alquran. Pluralitas juga pada dasarnya merupakan ketentuan Allah SWT (sunnatullah), sebagaimana tertuang dalam Alquran surat Al-Hujurat (49) ayat 13.
Dengan kata lain, pluralitas merupakan sesuatu yang kodrati (given) dalam kehidupan. Dalam ajaran Islam, pluralisme merupakan karunia Allah yang bertujuan mencerdaskan umat melalui perbedaan konstruktif dan dinamis. Ia (pluralitas) juga merupakan sumber dan motivator terwujudnya vividitas kreativitas (penggambaran yang hidup) yang terancam keberadaannya jika tidak terdapat perbedaan (Muhammad Imarah:1999).
Satu hal yang menjadi catatan penting bagi kita adalah sebuah peradaban yang kosmopolit akan tercipta manakala umat Islam memiliki sikap inklusif dan mempunyai kemampuan (ability) menyesuaikan diri terhadap lingkungan sekitar. Namun, dengan catatan identitas sejati atas parameter-parameter autentik agama tetap terjaga.
Kedua, adalah tingginya sikap toleransi (tasamuh). Baik terhadap saudara sesama Muslim maupun terhadap saudara non-Muslim. Secara sederhana toleransi dapat diartikan sebagai sikap suka mendengar dan menghargai pendapat dan pendirian orang lain.
Senada dengan hal itu, Quraish Shihab (2000) menyatakan bahwa tujuan Islam tidak semata-mata mempertahankan kelestariannya sebagai sebuah agama. Namun juga mengakui eksistensi agama lain dengan memberinya hak hidup, berdampingan seiring dan saling menghormati satu sama lain. Sebagaimana hal itu pernah dicontohkan Rasulullah Saw. di Madinah. Setidaknya landasan normatif dari sikap toleransi dapat kita tilik dalam firman Allah yang termaktub dalam surat Al-An’am ayat 108.
Ketiga, adalah tegaknya prinsip demokrasi atau dalam dunia Islam lebih dikenal dengan istilah musyawarah. Terlepas dari perdebatan mengenai perbedaan konsep demokrasi dengan musyawarah, saya memandang dalam arti membatasi hanya pada wilayah terminologi saja, tidak lebih. Mengingat di dalam Alquran juga terdapat nilai-nilai demokrasi (surat As-Syura:38, surat Al-Mujadilah:11).
Ketiga prinsip dasar setidaknya menjadi refleksi bagi kita yang menginginkan terwujudnya sebuah tatanan sosial masyarakat madani dalam konteks hari ini. Paling tidak hal tersebut menjadi modal dasar untuk mewujudkan masyarakat yang dicita-citakan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.2 Saran
Dari pembahasan di atas diharapkan Indonesia dapat melaksanakan politik dan strategi nasional sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia agar kesesatuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia lebih terjamin dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dan juga diharapakan para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat serta sikap mental yang baik agar dapat menjadikan bangsa Indonesia lebih maju.
DAFTAR PUSTAKA
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
http://melishaputri.wordpress.com/2013/06/24/politik-strategi-nasional/
http://ajisseh39.blogspot.com/2013/05/politik-dan-strategi-nasional.html
http://nadillaikaputri.wordpress.com/2013/04/24/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/
http://politik.kompasiana.com/2013/08/25/pengertian-politik-dan-strategi-nasional-586310.html
https://rumahradhen.wordpress.com/materi-kuliahku/semester-i/islam/masyarakat-madani/
https://novitamarine.wordpress.com/2015/06/27/makalah-politik-dan-strategi-nasional/
Langganan:
Postingan (Atom)