Kamis, 15 November 2018

Arti dan Makna Logo K3LH dan IAI




Arti dan Makna Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lambang K3 Serta Kode Etik K3LH
Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja secara umum yaitu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi secara aman dan efisien dalam pemakaiannya.
Saat ini K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menjadi suatu visi yang digaungkan dimana saja dan kapan saja. Semboyan yang khas seperti “Safety First”, “Safety Is My Life”, “Saya Pilih Selamat” dan sebagainya seringkali menghiasi suatu proyek yang sedang digarap. K3 tentu mempunyai identitas dan sebab mengapa akhir – akhir ini menjadi semakin terkenal. Mulai dari lambang atau logo, peraturan perundangan, sampai dengan kebijakan di masing – masing tempat kerja yang pro terhadap eksistensi dan keberlangsungan K3 dibuat. K3LH bergerak di bidang kesehatan dan keselamatan kerja. Berikut ini adalah makna dari lambang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Bentuk lambang berupa palang dilingkari roda bergerigi sebelas berwarna hijau di atas dasar putih.
logo-k3










Arti dan Makna lambang :
-       Palang : bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerja.
-       Roda gigi : bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
-       Warna putih : bersih, suci.
-       Warna hijau : selamat, sehat dan sejahtera.
-       Sebelas gerigi roda : 11 bab dalam Undang – undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Selain makna dan arti lambang K3, keselamatan kerja juga memiliki warna dan simbol tersendiri. Seringkali kita menemukan simbol atau tanda yang biasanya disebut safety sign di jalan, kantor, komplek perumahan, gedung dan lain - lain. Tujuan dari pemasangan simbol - simbol tersebut pastinya memiliki tujuan sesuai peruntukkannya. Selain tanda atau tulisan, simbol keselamatan tersebut memiliki etika dan kode warna. Berikut ini  adalah arti dari warna dan simbol safety sign. Arti dan simbol dibawah ini sudah ditetapkan secara umum dan sebaiknya kita mengerti dan mengetahui hal tersebut.
Merah
Warna merah Dominan pada simbol menandakan Tanda
bahaya atau larangan dan simbol-simbol kebakaran
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj37QWAkn0rGSy4Mz0iIRzUetDALP563PYA9jFNwwP5-L8KU1_aTfv4xYNsyRnv_4Xr8fVJkLL43_cH2R9K_sNP3omBkqXFD7fityyrK2sf4sxFeTpjuLW8MjudJ2R69cMBQVCeWxncIxE/s320/merah.jpg
Biru
Warnah Biru dominan pada simbol Menandakan
Kewajiban dan Harus di Taati
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqvKgyp2gBu87gTxB8UFgCeLFRGKU9GovcOSLnWEoCyE3Me9XMw2tslrFYdeyI54l8-2QB86dJ7gmXLEAnd11ECNGgdWrt8RxH-DELX5SaS1X6Sa7DveltGI7rY1ciiA2W5thgsEnB4zQ/s320/biru.jpg
Hijau
Warna hijau dominan pada simbol biasanya Hanya
memberikan Informasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1BGrl82o2pqV3FOKPgmVfdSQfgpZzAVWB60kGQq5qvfVwoTKY0BK_MLfFZFeTcF6O3e39AIYSCkSk2ma0bSc48MGsWuCZYe6Xj4nK5xRv2uzau8f4ucS0njTEBD7GjWC9biSGdf2fNPs/s320/hijau.jpg
Kuning
Warna Kuning Dominan pada simbol menandakan
Kewaspadaan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPnbT8RQRx3OfiJfJM5wgxKxtli2Ilz_KxObBeME9Y5_XpYnPPIi-hoRZUy0YImQkWPsGIGt83VLSFlUifcWayZ0E1ZSrH1-Iwv87e423Mg37RKBmf3AerHyIIiPPE-cmJCstUTfQfAQk/s320/kuning.jpg
Hitam
Warna Dominan Hitam Manandakan Informasi
bersifat Umum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEArBCUdlCU3q6yCZGqDVTqx3vfDEcEhY4wlxnYGU83lJyGwM0xLK_IBhT56mm8DxmFmVTM-d0Tpf2gDOa8e69CGKGJQ5LTddoLhDikF_muyCW9PhyYSyOSK4SRwGilodDU2ReKKchqlI/s320/hitam.jpg

Arti dan Makna Logo IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) Serta Kode Etik
Ikatan Apoteker Indonesia





Dahulu hidup seorang yang dikenal dengan nama Aesculapius. Saudara laki” dari Hygeia inilah yang disebut dewa penyembuh Yunani. Aesculapius memiliki binatang peliharaan yang sama dengan Pangeran Kegelapan yaitu ular. Ular itu melayani dengan setia saat sang tuan tidur untuk mendapat ilham penyembuhan yang biasanya datang dari mimpi. Waktu itu bangsa Yunani sangat percaya mimpi adalah wahyu yang diturunkan oleh dewa untuk kebaikan umat manusia. Awalnya lambang dunia farmasi adalah ular yang membelit tongkat-tongkat Aesculapius, tapi entah kenapa kemudian diubah jadi mangkuk yang lebih menyerupai gelas ketimbang sebuah mangkuk. Mangkuk sebagai obatnya sedang ular digambarkan sebagai symbol of resurrection.
Hygeia merupakan dewi kesehatan. Pada relief yang ditemukan, Dewi kesehatan ini selalu digambarkan memegang mangkuk obat dan dibadannya ada seekor ular. Dalam mitologi Yunani, Mangkuk Hygeia adalah salah satu atribut Hygeia, dewi kesehatan. Pada masa kini, mangkuk Hygeia dijadikan sebagai lambang farmasi dan Logo Apotik. Beberapa berpendapat bahwa mangkuk dan ular merupakan lambang keselarasan kehidupan dengan Bumi. Ular mungkin melambangkan pasien yang bisa memilih apakah akan mengambil obat pada mangkuk tersebut atau tidak. Hal tersebut menunjukkan bahwa seseorang mengendalikan kesehatannya sendiri melalui pilihan yang diambil. Ular Higieia juga dikaitkan dengan kepercayaan kuno bahwa ular memiliki kemampuan kebijaksanaan dan penyembuhan.
Menurut kepercayaan kuno, ular bisa melakukan kontak dengan para arwah di dunia bawah dan membawa mereka untuk membantu manusia yang masih hidup, karena itu ular dianggap membawa kebijaksanaan karena mampu membawa arwah para leluhur yang bijak. Mangkuk atau gelas Hygeia dengan ular yang membelitnya telah menjadi Logo Apotik dan symbol dari banyak perkumpulan apoteker di seluruh dunia. Mangkuk Hygeia merupakan lambang Asosiasi Apoteker Amerika dan digambarkan sebagai mangkuk obat, Asosiasi Apoteker Kanada, Masyarakat Apoteker Australia, selain juga banyak asosiasi apoteker lainnya di seluruh dunia.
Apoteker di dalam pengabdiannya serta dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang teguh kepada sumpah/janji ApotekerMenyadari akan hal tersebut Apoteker di dalam pengabdian profesinya berpedoman pada satu ikatan moral yaitu: :
- Pasal 1
Seorang Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah / Janji Apoteker.
-  Pasal 2
Seorang Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia.
-  Pasal 3
Seorang Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.
- Pasal 4
Seorang Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
- Pasal 5
Di dalam menjalankan tugasnya Seorang Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.
-  Pasal 6
Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
-  Pasal 7
Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.
- Pasal 8
Seorang Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
- Pasal 9
Seorang Apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat. menghormati hak azasi pasien dan melindungi makhluk hidup insani.
- Pasal 10
Seorang  Apoteker  harus memperlakukan teman Sejawatnya sebagaimana ia sendiri  ingin diperlakukan.
-  Pasal 11
Sesama Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan kode Etik.
-  Pasal 12
Seorang  Apoteker  harus mempergunakan setiap kesempatan  untuk  meningkatkan kerjasama yang baik sesama Apoteker di dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian,  serta  mempertebal  rasa  saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.
-  Pasal 13
Seorang Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati   sejawat petugas kesehatan lain.
- Pasal 14
Seorang Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan lain.
-  Pasal 15
Seorang  Apoteker  bersungguh-sungguh  menghayati  dan  mengamalkan  kode etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasiannya sehari-hari. Jika seorang Apoteker baik dengan sengaja maupun tak sengaja melanggar atau tidak mematuhi kode etik Apoteker Indonesia, maka dia wajib mengakui dan  menerima sanksi dari pemerintah, ikatan/organisasi profesi farmasi yang menanganinya (IAI) dan mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Hasil gambar untuk logo iso sii sniHasil gambar untuk logo iso sii sniPerusahaan tersebut dalam berbagai aspek harus baik menurut penilaian baik menurut standar nasional maupun internasional, misalnya seperti yang telah ditentukan oleh SII (Standar Industri Indonesia), SNI (Standar Nasional Indonesia) dan ISO (Internasional Standarization Organization). Berikut logo SNI, SII, dan ISO.



Selasa, 20 Maret 2018

Aspek-aspek yang Perlu diperhatikan dalam Industri Pertambangan


Aspek-aspek yang Perlu diperhatikan dalam Industri Pertambangan

Dalam aspek usaha pertambangan, ada empat hal yang penting dijalankan terutama untuk kelayakan sebuah usaha pertambangan. Dengan menjalankan studi kelayakan atau feasibility study secara tepat dan fokus, maka menilai suatu gagasan bisnis dalam usaha pertambangan akan lebih cepat untuk menilai layak atau tidak layak dijalankan. Apa saja empat aspek yang perlu diperhatikan dan harus menjadi perhatian maupun pertimbangan utama dalam usaha pertambangan? Inilah aspek tersebut : 1. Aspek Teknis : adalah aspek untuk memberikan gambaran dari suatu proses pengelolaan tambang yang secara teknis dampaknya bisa diterima sesuai dengan kriteria yang ditetapkan secara teknis pertambangan, baik dari sisi internal atau sisi eksternal (regulatory / pemerintahan). Aspek ini meliputi kelayakan dari segi : cadangan mineral, studi geoteknik, hidrologi, teknik penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, pemasaran dan penjualan bahan tambang, peralatan – master list, penutupan tambang, dan aspek teknis lainnya.
1.      Aspek Ekonomi: Adalah aspek kegiatan usaha pertambangan dapat memberikan dampak perubahan ekonomi yang positif bagi negara & masyarakat yang berada disekitar tambang misalnya dengan naiknya pendapatan perkapita masyarakat setempatnya maupun yang berhubungan dengan tambang, perkembangan infrastruktur (jalan, sarana air bersih, pendidikan dsb) berkembang sejalan dengan kemajuan industri pertambangan yang dikelola.
2.      Aspek Lingkungan: Adalah aspek kegiatan usaha tambang terhadap dampak kerusakan lingkungan yang dapat mengakibatkan penurunan kualitas, perubahan fungsi lingkungan, baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan misalnya akibat dari kegiatan tambang tidak mengakibat pencemaran limbah B3, Erosi, sedimentasi, banjir dan lainnya. Pada dasarnya studi pada aspek lingkungan akan meneliti dalam : dampak terhadap kualitas udara, air dan tanah, pemantauan, rehabilitasi, pengendalian erosi, reklamasi dan rehabilitasi, pengelolaaan bahan dan limbah berbahaya dan tidak berbahaya.
3.      Aspek Sosial : Adalah aspek kegiatan usaha pertambangan yang memberi dampak sosial kepada masyarakat, yaitu melihat hal : pengembangan sumberdaya lokal, kemitraan, pengembangan masyarakat dan daerah, tenaga kerja, produk dalam negeri. Aspek sosial ini sangat erat berhubungan dengan aspek Ekonomi.
Itulah 4 hal yang terpenting dalam studi kelayakan usaha tambang. Ada beberapa aspek lainnya yang bisa dijadikan pertimbangan juga dalam studi kelayakan seperti aspek teknologi, aspek legal. Namun jika ke 4 aspek yang disebutkan diatas ternyata tidak layak, maka aspek lainnya menjadi tidak perlu dinilai lagi, karena sudah pasti ketidaklayakannya.
            Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki beberapa point aturan yang berkaitan erat dengan implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia. beberapa point aturan tersebut terdiri atas pasal-pasal berikut ini:
  1. Paragraf 3; Pasal 20 ayat 1 s/d 5 Tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup.
  2. Paragraf 4; Pasal 21ayat 1 s/d 5 Tentang Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
  3. Paragraf 5; Pasal 22 ayat 1 menyatakan "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL".
  4. Paragraf 6; Pasal 34 ayat 1 menyatakan "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UP".
  5. Pasal 35 ayat 1 menyebutkan bahwa "Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat surat penyertaan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup". Pasal 35 Ayat 2 menyebutkan bahwa "Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria: a. tidak termasuk dalam kategori berdampak penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan b. kegiatan usaha mikro dan kecil". Pasal 35 Ayat 3 menyebutkan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan surat penyertaan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup diatur dengan peraturan Menteri"
  6. Pasal 43 Ayat 1 huruf d menyebutkan bahwa "Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi internalisasi biaya lingkungan hidup".
  7. Pasal 43 Ayat 3 menyebutkan bahwa "Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c antara lain diterapkan dalam bentuk: a. pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan hidup; b. penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup; c. pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah lingkungan hidup; d. pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi; e. pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup; f. pengembangan asuransi lingkungan hidup; g. pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup; dan h. sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  8. Paragraf 12 Audit Lingkungan Hidup Pasal 48 menyebutkan bahwa "Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup".
  9. Pasal 80 Ayat 1. menyebutkan bahwa "Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b berupa : a. penghentian sementara kegiatan produksi; b. pemindahan saran produksi; c. penutupan saluran pembuangan pembuangan air limbah atau emisi; d. pembongkaran; e. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; f. penghentian sementara seluruh kegiatan; atau g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup". Pasal 80 Ayat 2 menyebutkan bahwa "Pengenaan paksaaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan: a. ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup; b. dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya; dan/atau c. kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya".