Aspek-aspek yang Perlu diperhatikan dalam
Industri Pertambangan
Dalam aspek usaha pertambangan, ada empat hal yang
penting dijalankan terutama untuk kelayakan sebuah usaha pertambangan. Dengan
menjalankan studi kelayakan atau feasibility study secara tepat dan fokus, maka
menilai suatu gagasan bisnis dalam usaha pertambangan akan lebih cepat untuk
menilai layak atau tidak layak dijalankan. Apa saja empat aspek yang perlu diperhatikan dan harus
menjadi perhatian maupun pertimbangan utama dalam usaha pertambangan? Inilah
aspek tersebut : 1. Aspek Teknis : adalah aspek untuk memberikan gambaran dari
suatu proses pengelolaan tambang yang secara teknis dampaknya bisa diterima
sesuai dengan kriteria yang ditetapkan secara teknis pertambangan, baik dari
sisi internal atau sisi eksternal (regulatory / pemerintahan). Aspek ini
meliputi kelayakan dari segi : cadangan mineral, studi geoteknik, hidrologi,
teknik penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, pemasaran dan
penjualan bahan tambang, peralatan – master list, penutupan tambang, dan aspek
teknis lainnya.
1. Aspek Ekonomi: Adalah
aspek kegiatan usaha pertambangan dapat memberikan dampak perubahan ekonomi
yang positif bagi negara & masyarakat yang berada disekitar tambang
misalnya dengan naiknya pendapatan perkapita masyarakat setempatnya maupun yang
berhubungan dengan tambang, perkembangan infrastruktur (jalan, sarana air
bersih, pendidikan dsb) berkembang sejalan dengan kemajuan industri
pertambangan yang dikelola.
2. Aspek Lingkungan: Adalah
aspek kegiatan usaha tambang terhadap dampak kerusakan lingkungan yang dapat
mengakibatkan penurunan kualitas, perubahan fungsi lingkungan, baku mutu
lingkungan yang telah ditetapkan misalnya akibat dari kegiatan tambang tidak
mengakibat pencemaran limbah B3, Erosi, sedimentasi, banjir dan lainnya. Pada
dasarnya studi pada aspek lingkungan akan meneliti dalam : dampak terhadap
kualitas udara, air dan tanah, pemantauan, rehabilitasi, pengendalian erosi,
reklamasi dan rehabilitasi, pengelolaaan bahan dan limbah berbahaya dan tidak
berbahaya.
3. Aspek Sosial :
Adalah aspek kegiatan usaha pertambangan yang memberi dampak sosial kepada
masyarakat, yaitu melihat hal : pengembangan sumberdaya lokal, kemitraan,
pengembangan masyarakat dan daerah, tenaga kerja, produk dalam negeri. Aspek sosial
ini sangat erat berhubungan dengan aspek Ekonomi.
Itulah 4 hal yang terpenting dalam studi kelayakan
usaha tambang. Ada beberapa aspek lainnya yang bisa dijadikan pertimbangan juga
dalam studi kelayakan seperti aspek teknologi, aspek legal. Namun jika ke 4
aspek yang disebutkan diatas ternyata tidak layak, maka aspek lainnya menjadi
tidak perlu dinilai lagi, karena sudah pasti ketidaklayakannya.
Undang
Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki beberapa point aturan yang
berkaitan erat dengan implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia.
beberapa point aturan tersebut terdiri atas pasal-pasal berikut ini:
- Paragraf 3; Pasal 20 ayat 1 s/d 5 Tentang Baku Mutu
Lingkungan Hidup.
- Paragraf 4; Pasal 21ayat 1 s/d 5 Tentang Kriteria Baku
Kerusakan Lingkungan Hidup.
- Paragraf 5; Pasal 22 ayat 1 menyatakan "Setiap
usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup
wajib memiliki AMDAL".
- Paragraf 6; Pasal 34 ayat 1 menyatakan "Setiap
usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UP".
- Pasal 35 ayat 1 menyebutkan
bahwa "Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat surat
penyertaan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup".
Pasal 35 Ayat 2 menyebutkan bahwa "Penetapan jenis
usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan kriteria: a. tidak termasuk dalam kategori berdampak penting
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan b. kegiatan usaha mikro
dan kecil". Pasal 35 Ayat 3 menyebutkan bahwa
"Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan surat penyertaan
kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup diatur dengan
peraturan Menteri"
- Pasal 43 Ayat 1 huruf
d menyebutkan bahwa "Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan
ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi
internalisasi biaya lingkungan hidup".
- Pasal 43 Ayat 3 menyebutkan
bahwa "Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 ayat (2) huruf c antara lain diterapkan dalam bentuk: a. pengadaan
barang dan jasa yang ramah lingkungan hidup; b. penerapan pajak, retribusi,
dan subsidi lingkungan hidup; c. pengembangan sistem lembaga keuangan dan
pasar modal yang ramah lingkungan hidup; d. pengembangan sistem
perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi; e. pengembangan sistem
pembayaran jasa lingkungan hidup; f. pengembangan asuransi lingkungan
hidup; g. pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup; dan h. sistem
penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
- Paragraf 12 Audit Lingkungan Hidup Pasal 48 menyebutkan
bahwa "Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja
lingkungan hidup".
- Pasal 80 Ayat 1.
menyebutkan bahwa "Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
76 ayat (2) huruf b berupa : a. penghentian sementara kegiatan produksi;
b. pemindahan saran produksi; c. penutupan saluran pembuangan pembuangan
air limbah atau emisi; d. pembongkaran; e. penyitaan terhadap barang atau
alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; f. penghentian sementara
seluruh kegiatan; atau g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan
pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup". Pasal
80 Ayat 2 menyebutkan bahwa "Pengenaan paksaaan
pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran
yang dilakukan menimbulkan: a. ancaman yang sangat serius bagi manusia dan
lingkungan hidup; b. dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak
segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya; dan/atau c. kerugian
yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan
pencemaran dan/atau perusakannya".