Selasa, 20 Maret 2018

Aspek-aspek yang Perlu diperhatikan dalam Industri Pertambangan


Aspek-aspek yang Perlu diperhatikan dalam Industri Pertambangan

Dalam aspek usaha pertambangan, ada empat hal yang penting dijalankan terutama untuk kelayakan sebuah usaha pertambangan. Dengan menjalankan studi kelayakan atau feasibility study secara tepat dan fokus, maka menilai suatu gagasan bisnis dalam usaha pertambangan akan lebih cepat untuk menilai layak atau tidak layak dijalankan. Apa saja empat aspek yang perlu diperhatikan dan harus menjadi perhatian maupun pertimbangan utama dalam usaha pertambangan? Inilah aspek tersebut : 1. Aspek Teknis : adalah aspek untuk memberikan gambaran dari suatu proses pengelolaan tambang yang secara teknis dampaknya bisa diterima sesuai dengan kriteria yang ditetapkan secara teknis pertambangan, baik dari sisi internal atau sisi eksternal (regulatory / pemerintahan). Aspek ini meliputi kelayakan dari segi : cadangan mineral, studi geoteknik, hidrologi, teknik penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, pemasaran dan penjualan bahan tambang, peralatan – master list, penutupan tambang, dan aspek teknis lainnya.
1.      Aspek Ekonomi: Adalah aspek kegiatan usaha pertambangan dapat memberikan dampak perubahan ekonomi yang positif bagi negara & masyarakat yang berada disekitar tambang misalnya dengan naiknya pendapatan perkapita masyarakat setempatnya maupun yang berhubungan dengan tambang, perkembangan infrastruktur (jalan, sarana air bersih, pendidikan dsb) berkembang sejalan dengan kemajuan industri pertambangan yang dikelola.
2.      Aspek Lingkungan: Adalah aspek kegiatan usaha tambang terhadap dampak kerusakan lingkungan yang dapat mengakibatkan penurunan kualitas, perubahan fungsi lingkungan, baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan misalnya akibat dari kegiatan tambang tidak mengakibat pencemaran limbah B3, Erosi, sedimentasi, banjir dan lainnya. Pada dasarnya studi pada aspek lingkungan akan meneliti dalam : dampak terhadap kualitas udara, air dan tanah, pemantauan, rehabilitasi, pengendalian erosi, reklamasi dan rehabilitasi, pengelolaaan bahan dan limbah berbahaya dan tidak berbahaya.
3.      Aspek Sosial : Adalah aspek kegiatan usaha pertambangan yang memberi dampak sosial kepada masyarakat, yaitu melihat hal : pengembangan sumberdaya lokal, kemitraan, pengembangan masyarakat dan daerah, tenaga kerja, produk dalam negeri. Aspek sosial ini sangat erat berhubungan dengan aspek Ekonomi.
Itulah 4 hal yang terpenting dalam studi kelayakan usaha tambang. Ada beberapa aspek lainnya yang bisa dijadikan pertimbangan juga dalam studi kelayakan seperti aspek teknologi, aspek legal. Namun jika ke 4 aspek yang disebutkan diatas ternyata tidak layak, maka aspek lainnya menjadi tidak perlu dinilai lagi, karena sudah pasti ketidaklayakannya.
            Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki beberapa point aturan yang berkaitan erat dengan implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia. beberapa point aturan tersebut terdiri atas pasal-pasal berikut ini:
  1. Paragraf 3; Pasal 20 ayat 1 s/d 5 Tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup.
  2. Paragraf 4; Pasal 21ayat 1 s/d 5 Tentang Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
  3. Paragraf 5; Pasal 22 ayat 1 menyatakan "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL".
  4. Paragraf 6; Pasal 34 ayat 1 menyatakan "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UP".
  5. Pasal 35 ayat 1 menyebutkan bahwa "Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat surat penyertaan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup". Pasal 35 Ayat 2 menyebutkan bahwa "Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria: a. tidak termasuk dalam kategori berdampak penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan b. kegiatan usaha mikro dan kecil". Pasal 35 Ayat 3 menyebutkan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan surat penyertaan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup diatur dengan peraturan Menteri"
  6. Pasal 43 Ayat 1 huruf d menyebutkan bahwa "Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi internalisasi biaya lingkungan hidup".
  7. Pasal 43 Ayat 3 menyebutkan bahwa "Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c antara lain diterapkan dalam bentuk: a. pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan hidup; b. penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup; c. pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah lingkungan hidup; d. pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi; e. pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup; f. pengembangan asuransi lingkungan hidup; g. pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup; dan h. sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  8. Paragraf 12 Audit Lingkungan Hidup Pasal 48 menyebutkan bahwa "Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup".
  9. Pasal 80 Ayat 1. menyebutkan bahwa "Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b berupa : a. penghentian sementara kegiatan produksi; b. pemindahan saran produksi; c. penutupan saluran pembuangan pembuangan air limbah atau emisi; d. pembongkaran; e. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; f. penghentian sementara seluruh kegiatan; atau g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup". Pasal 80 Ayat 2 menyebutkan bahwa "Pengenaan paksaaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan: a. ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup; b. dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya; dan/atau c. kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya".